Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Landak > Bupati Landak Keluarkan SE tentang Jam Kerja ASN pada Bulan Ramadhan
Landak

Bupati Landak Keluarkan SE tentang Jam Kerja ASN pada Bulan Ramadhan

Last updated: 15/04/2021 01:02
14/04/2021
Landak
Share

POTO : Banner Bupati Landak

Karolin Magret Natasha (ist)


radarkalbar.com, LANDAK- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Landak menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/321/BKPSDM-C Tahun 2021 tentang penetapan jam kerja pada bulan ramadhan 1442 Hijriah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Bupati Landak Karolin Magret Natasha mengatakan diterbitkannya SE ini sebagai tindaklanjut dari surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

“Surat Edaran ini kita terbitkan sebagai tindaklanjut dari arahan pemerintah pusat melalui Kemenpan-RB. Adapun jam kerja yang kita atur ini adalah Senin – Kamis pukul 08.00 WIB – 15.00 WIB. Kemudian jam istirahatnya pukul 12.00 WIB – 12.30 WIB. Sedangkan pada hari Jumat, jam kerja 08.00 WIB – 15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 WIB – 12.30 WIB,” ungkap Karolin, pada Rabu (14/04/21).

Ditambahkan, jam kerja ini berlaku bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor dan dari rumah.

“Pada poin kedua dalam surat edaran itu disebutkan bahwa jam kerja ini berlaku bagi pegawai yang melaksanakan tugas di kantor maupun dirumah,”timpalnya.

Meski dalam suasana bulan ramadhan, Karolin juga mengingatkan kepada seluruh ASN untuk tetap disiplin protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penularan Covid-19.

“Sebagai bagian dari pemerintahan kita wajib mengikuti dan menjalalankan arahan terkait disiplin protokol kesehatan. Terlebih bagi ASN yang merupakan bagian didalamnya maka wajib memberi contoh yang baik bagi masyarakat walaupun dalam bulan puasa tetapi ini wajib dilaksanakan,” pintanya.












Pewarta/sumber : Pemkab Landak.
Editor : admin radarkalbar.com.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Kabupaten Landak
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kisah Salbiah Pelaku UMKM di Sungai Pinyuh : Dagangan Hampir Habis, Musibah Datang dari Arah Jalan

02/02/2026
Syarif Mahmud Alkadrie Pimpin Massa Datangi Polresta Pontianak, Pertanyakan Penanganan Kasus Dugaan SARA
11/02/2026
Menang di Kandang Persipon, Persiwah Mempawah Puncaki Klasemen Grup A
30/01/2026
Ngeri….!!! Penyidik Kejati Kalbar Geledah Kantor PT DSM, Perkuat Bukti Dugaan Korupsi Tata Kelola Bauksit Tahun 2017 – 2023
19/01/2026
Polisi Bekuk Pemilik Puluhan Gram Sabu di Jalan Sepakat Ketapang
06/02/2026

Berita Menarik Lainnya

Satreskrim Polres Landak Amankan Tersangka Perkosaan terhadap Penyandang Disabilitas

25/01/2026

Curamor Subuh di Amboyo Selatan Terungkap, Polisi Amankan Pelaku

30/12/2025

Cekcok Soal Bawang Putih, Pria Ini Tusuk Sesama Pedagang di Pasar Sayur Ngabang

11/12/2025

Jadi Pengedar Sabu, Seorang Perempuan di Landak Ditangkap Polisi

22/11/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang