Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > Begini Hasilnya Larangan Parkir di Jembatan Kapuas Tayan. Dan Harus Gunakan Helm Standart
Sanggau

Begini Hasilnya Larangan Parkir di Jembatan Kapuas Tayan. Dan Harus Gunakan Helm Standart

Last updated: 15/04/2019 21:39
14/04/2019
Sanggau
Share

Tayan Hilir (radar-kalbar.com)-Hampir empat bulan kerja keras jajaran Polsek Tayan memberikan imbauan larangan parkir di samping trotoar jembatan Kapuas Tayan. Dan harus menggunakan helm standart membuahkan hasil cukup signifikan.

Buktinya, pelanggaran sudah minim terjadi. Kendati masih ditemui kendaraan yang iseng parkir. Dan pengendara tak menggunakan helm.

Kapolsek Tayan Hilir Iptu Charles BN Karimar S Ik, SH memimpin langsung dan memberikan imbauan di objek vital nasional (obvitnas) sepanjang jalur akses Jembatan Kapuas Tayan.

Pria dengan dua balok dipundak ini tanpa sungkan-sungkan mendatangi para warga yang parkir dan ber-swa poto (selfi) di jembatan Kapuas Tayan itu. Dan menjelaskan bahayanya tidak menggunakan helm dan perihal larangan parkir di sepanjang trotoar jembatan Kapuas Tayan tersebut.

“Tak bosan-bosannya kita imbau para warga jangan parkir di samping trotoar jembatan Kapuas Tayan. Saya dan anggota berbagai fungsi langsung turun ke lapangan untuk memberikan imbauan ini. Sebab jika ada yang parkir di jembatan, sangat membahayakan pengguna jalan yang melintas. Kita sudah memberikan sanksi berupa menayangkan di group FB Polsek Tayan. Tujuannya, agar menekan pelanggaran ini,” ungkap mantan Kapolsek Tayan Hulu ini.

Dijelaskan, pada Minggu (14/4)lalu pun dilaksanakan upaya penertiban mulai jam 12.30 hingga 16.30 Wib. Adapun yang ditemukan, antara lain, sebagai berikut :

1. Masih ada pengendara yang parkir di jalur lalu lintas Jembatan Kapuas Tayan.

2. Dan ditemukan pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI

Kemudian lanjut Charles, adapun langkah-langkah yang telah dilaksanakan, antara lain :

1. Melakukan penertiban terhadap kendaraan yang parkir di jalur jalan jembatan dengan CB himbauan dan teguran keras terhadap pelanggar.

2. Terhadap pengendara roda dua yang tidak menggunakan Helm SNI diberikan edukasi, pemahaman tentang tertib berlalu lintas serta kejadian-kejadian laka lantas yang pernah terjadi. Dan menyebabkan kehilangan nyawa ataupun cidera berat bagian jepala akibat tidak gunakan Helm SNI.

3. Untuk pengendara roda dua yang tidak gunakan Helm SNI diberi hukuman mendorong R2 nya dari jembatan kapuas Tayan ke Polsek untuk diingat kesalahannya dan tidak diulangi lagi.

4. Mem-viralkan para pelanggar melalui medsos group facebook “Polsek Tayan Hilir Informasi” dengan harapan para pelanggar maupun yang belum melanggar merasa malu apabila melanggar aturan berlalu lintas.

“Para pelanggara tidak dilakukan sanksi tilang. Dan saat ini sudah berjalan sekitar 4 bulan untuk menertibkan pengendara roda dua menggunakan helm SNI di wilayah hukum Polsek Tayan Hilir. Dimana sebelumnya pengendara sama sekali tidak mengindahkan aturan lalu lintas dan tingginya angka korban dan kejadian laka lantas. Sehingga diambil kebijakan oleh Kapolsek Tayan Hilir dengan cara pemberian edukasi, pendekatan dan imbauan secara bertahap dan berkesinambungan agar minimal masyarakat pengendara sepeda motor menggunakan helm SNI untuk meminimalisir resiko akibat kejadian laka lantas,” paparnya.

Pewarta : Humas Polsek Tayan
Editor     : Antonius Sutarjo

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:ImbauanJanganJembatanKapuasMinimParkirPelanggaranSampingTrotoar
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Terpopuler Bulan Ini

Selamat dari Tabrakan, Truk CPO Justru Masuk Parit, Kerugian Capai Puluhan Juta

07/08/2025
Alumni Tuntut Saiful Anam dan Awam Sanjaya Bertanggung Jawab atas Mati Suri Darul Ma’arif Sintang
10/08/2025
Tangis Bocah Pecah di Jembatan Kuala Mempawah, Tali Layangan Lukai Wajahnya Saat Menuju Tempat Hiburan
04/08/2025
Tampil Solid dan Kompak, Tim SKL Kunci Gelar Juara Voli Antar Desa Zona I se Kabupaten Mempawah
05/08/2025
Poros Muda NU Desak Copot Ketua LP Ma’arif Sintang, Mundur Itu Terhormat, Sebelum Semuanya Terlambat
08/08/2025

Berita Menarik Lainnya

Rabies Jadi KLB, Pemkab Sanggau Intensifkan Vaksinasi Hewan Penular

10 jam lalu

Warga Bersatu, Sponsor Peduli, Pemdes Pedalaman Sukses Semarakkan HUT RI ke – 80

11 jam lalu

PLN UP3 Sanggau Perluas Jangkauan Listrik Desa, Ribuan Warga Rasakan Manfaatnya

23/08/2025

Putra Kencana Sambas Juara Bidar Se-Kalbar, Lomba Robo-Robo Mempawah Seru dan Penuh Gengsi

20/08/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang