Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Opini > Bukit Peniraman Kabupaten Mempawah Dikeruk, Ketegasan Pemerintah Jangan Hanya di Atas Kertas!
Opini

Bukit Peniraman Kabupaten Mempawah Dikeruk, Ketegasan Pemerintah Jangan Hanya di Atas Kertas!

Last updated: 2 jam lalu
2 jam lalu
Opini
Share

Oleh : Samadi [ Pemuda Mempawah Kalbar ]

AKTIVITAS pengerukan bukit di kawasan Desa Peniraman, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah tidak lagi bisa dipandang sebagai aktivitas biasa.

Perubahan bentuk bukit yang terlihat jelas dari waktu ke waktu menunjukkan bahwa pengambilan material tanah dan batu berlangsung secara terus-menerus. Pertanyaannya sederhana tetapi mendasar, di mana posisi pemerintah ketika perubahan bentang alam sebesar ini terjadi di ruang publik?

Jika aktivitas tersebut memiliki izin, maka publik berhak mengetahui bagaimana pengawasan dijalankan. Namun jika aktivitas itu berlangsung tanpa izin yang jelas, maka situasinya jauh lebih serius karena hal itu menunjukkan lemahnya kontrol negara terhadap pemanfaatan sumber daya alam di wilayahnya sendiri.

Di tingkat kabupaten Mempawah, pengawasan terhadap dampak lingkungan berada pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mempawah. Lembaga ini memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan telah melalui kajian yang ketat dan tidak menimbulkan ancaman terhadap kawasan sekitarnya.

Amanat ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menuntut pemerintah melakukan pengawasan serius terhadap setiap kegiatan yang berdampak pada lingkungan.

Namun ketika bukit terus dikeruk dan perubahan kontur tanah terlihat semakin jelas, publik wajar mempertanyakan apakah pengawasan tersebut benar-benar berjalan. Apakah pihak dinas pernah melakukan inspeksi langsung ke lokasi? Apakah kajian lingkungan yang menjadi syarat kegiatan itu benar-benar ada dan dijalankan dengan disiplin? Ataukah pengawasan hanya berhenti pada laporan administrasi tanpa memastikan kondisi di lapangan?

Persoalan ini juga tidak bisa dilepaskan dari kewenangan pertambangan yang berada di tingkat provinsi Kal-Bar. Pengambilan material tanah dan batu termasuk dalam aktivitas pertambangan mineral bukan logam dan batuan yang berada di bawah pengawasan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Barat.

Kewenangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang memberikan mandat kepada pemerintah provinsi untuk memastikan bahwa setiap kegiatan pertambangan memiliki izin yang sah dan dijalankan sesuai standar pengelolaan yang benar.

Artinya, jika pengerukan bukit di Peniraman merupakan aktivitas pertambangan, maka pemerintah provinsi tidak bisa bersikap pasif. Pemerintah memiliki kewajiban memastikan bahwa kegiatan tersebut berada dalam wilayah izin yang sah serta tidak dilakukan secara berlebihan yang dapat merusak struktur bukit.

Yang membuat persoalan ini semakin serius adalah fakta bahwa kawasan Peniraman pernah mengalami kejadian longsor pada salah satu bukit di masa lalu. Peristiwa tersebut seharusnya menjadi alarm keras bagi pemerintah bahwa perubahan struktur bukit bukan perkara kecil. Bukit yang dikeruk tanpa pengawasan yang ketat bukan hanya mengubah lanskap alam, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan yang jauh lebih besar di kemudian hari.

Karena itu, ketika aktivitas pengerukan kembali terlihat berlangsung di kawasan yang tidak jauh dari permukiman, publik berhak mempertanyakan apakah pemerintah benar-benar menjalankan fungsi pengawasan secara serius atau justru membiarkan aktivitas tersebut berjalan tanpa kontrol yang jelas.

Yang lebih berbahaya lagi adalah jika proses perizinan terhadap aktivitas seperti ini justru dipermudah karena adanya kepentingan tertentu. Dalam pengelolaan sumber daya alam, izin bukan sekadar dokumen administratif yang dapat diberikan dengan mudah. Izin adalah bentuk tanggung jawab negara untuk memastikan bahwa pemanfaatan alam tidak merusak keseimbangan lingkungan.

Jangan sampai muncul kesan bahwa ada institusi pemerintah yang justru membuka jalan bagi pengerukan bukit hanya karena kedekatan dengan pelaku usaha atau karena kepentingan pribadi tertentu.

Jika proses perizinan menjadi longgar dan pengawasan berjalan setengah hati, maka negara secara tidak langsung sedang memberi ruang bagi eksploitasi alam tanpa kendali.

Bukit Peniraman hari ini bukan hanya soal tanah yang diambil untuk kebutuhan pembangunan. Ia juga menjadi ukuran sejauh mana pemerintah benar-benar serius menjaga tata kelola lingkungan di daerahnya sendiri.

Jika perubahan bukit yang begitu nyata saja tidak mampu diawasi dengan tegas, maka publik tentu berhak mempertanyakan komitmen pemerintah dalam menjaga lingkungan dan kepentingan masyarakat secara luas. [ * ]

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Bencana alamBukit PeniramanLongsorMempawah
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kecelakaan Maut di Kuala Mempawah, Tiga Pelajar Asal Sungai Bakau Kecil Tewas di Tempat

25/02/2026
Mengenal Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Korupsi
02/03/2026
Hindari Tabrakan dengan Pikap di Depan SPBU, Truk Muatan Cangkang Sawit Terperosok ke Parit
02/03/2026
Usut Korupsi Tata Kelola Pertambangan Bauksit, Penyidik Kejati Kalbar Geledah Sebuah di Jalan Pak Benceng Pontianak
19/02/2026
Resmi Dilantik, Utin Risty Emilya Putri Sulung Raja Sanggau Perkuat Layanan Kenotariatan
04/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Amr bin Ash, Pembuka Gerbang Benua Afrika

11/03/2026

PDIP Larang Kadernya Kelola SPPG, tapi Dukung MBG

06/03/2026

Mengenal Fadia Arafiq, Bupati Pekalongan yang Baru Saja Di-OTT KPK

03/03/2026

Mengenal Musaylimah al-Kadhab, Nabi Palsu dengan Wahyu Katak dan Gajah

03/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang