FOTO : Residivis berinisial Han alias Man buronan pembobol rumah di Desa Kuala Dua, Kubu Raya (Ist)
KUBU RAYA – radarkalbar.com
LAMA menjadi buronan polisi, seorang residivis berinisial Han alias Man (43) tersangka pembobol rumah kosong di Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar akhirnya ditangkap.
Pria ini ditangkap saat berada oada kawasan jalan raya Sungai Raya Dalam sekitar pukul 22.15 WIB. Sebelumnya, seorang tersangka lainnya dengan berinisial FP telah duluan diamankan di Mapolsek Sungai Raya.
Kapolsek Sungai Raya AKP Setyo Pramulyanto saat dikonfirmasi melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade Surdiansyah membenarkan penangkapan terhadap pelaku pencurian rumah kosong.
” Han alias Man ditangkap oleh petugas saat berada di jalan raya Serdam yang mengarah ke Jalan Sungai Raya ujung saat berpatroli. Kemudian petugas mengekuti untuk memastikan apakah benar Han alias Man,” ungkap Ade, pada Kamis (14/3/2024).
Menurut Ade, proses penangkapan tidaklah mudah. Saat petugas menemukan Han alias Man di jalan Raya Serdam, pelaku mencoba melarikan diri dengan menancap gas sepeda motornya.
Namun, petugas dengan sigap mengejar dan menabrak sepeda motor pelaku. Dan menyebabkan keduanya terjatuh.
Saat petugas hendak mengamankannya, pelaku melawan dengan keras, bahkan menendang salah satu petugas sebelum akhirnya berhasil melarikan diri.
“Saat itu, pelaku sadar ia diikuti dan langsung tancap gas. Dan petugas pun langsung menabrakan pelaku. Dan saat keduanya terjatuh pelaku melarikan diri ke dalam hutan dan petugas dari belakang langsung bergumul dengan pelaku, akan tetapi petugas tersebut terkena tendangan oleh pelaku sehingga pelaku kembali melarikan diri, ” ungkap Ade.
Namun, petugas tidak menyerah begitu saja. Mereka terus mengejar pelaku, memotong jalur pelarian, dan akhirnya berhasil menghentikan pelaku.
“Dalam proses interogasi, Han alias Man mengakui keterlibatannya bersama FP dalam serangkaian pencurian rumah kosong di Desa Kuala Dua pada November 2023,” jelasnya.
Pelaku telah ditahan di Mapolsek Sungai Raya untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Kemudian telah ditetapkan sebagai tersangka pencurian dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
” Saat ini pelaku sudah ditetapkan selaku tersangka pencurian dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun,” tegas Ade
Ade menambahkan, keberhasilan penangkapan terhadap pelaku tersebut, merupakan bukti komitmen Polres Kubu Raya dalam memberantas kejahatan. Guna untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. (r**)