Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Ini Keputusan Bawaslu Sekadau Terkait Laporan Partai Hanura Soal PSSU oleh PPK Belitang Hulu
Sekadau

Ini Keputusan Bawaslu Sekadau Terkait Laporan Partai Hanura Soal PSSU oleh PPK Belitang Hulu

Last updated: 14/03/2024 20:35
14/03/2024
Sekadau
Share

FOTO : Bangunan Kantor Bawaslu Kabupaten Sekadau (Doni)

SEKADAU – radarkalbar.com

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sekadau akhirnya menyampaikan putusan atas laporan dugaan pelanggaran administratif Pemilu yang dilayangkan Ketua Partai Hanura Abun Tono, S.P, M.AP baru – baru ini.

Diketahui, pria yang juga anggota DPRD Kabupaten Sekadau melaporkan Panitia Pemungutan Suara (PPK) Kecamatan Belitang Hulu sebagai terlapor 1. Kemudian, Panwascam Kecamatan Belitang Hulu selanjutnya sebagai terlapor II.

Pembacaan keputusan ini, disampaikan Komisioner Bawaslu Kabupaten Sekadau, Sunardi dan Muhammad Sandi, berlangsung di ruang sidang Kantor Bawaslu Sekadau, pada Rabu (13/3/2024).

Menurut Sunardi, berdasar hasil pemeriksaan dan kajian Bawaslu maka hasil pemeriksaan terlapor I dan terlapor II terbukti secara sah bersalah telah melanggar wewenang sebagaimana ketentuan pada pasal 106 poin b Undang – undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Kemudian lanjut Sunardi, bahwa penghitungan suara ulang di tingkat kecamatan di Kecamatan Belitang hulu telah menyalahi ketentuan pasal 378 dan 379 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dan PKPU nomor 5 tahun 2023 tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum.

“Penghitungan suara ulang di PPK Kecamatan Belitang telah menyalahi ketentuan pasal 378 DNA 378 UU nomor 7 tahun 2017 tentang rekapitalisasi hasil suara,” ujarnya.

Menurut Sunardi, adapun keputusan tersebut merujuk Undang -undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu nomor 8 tahun 2022 tentang penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu.

Adapun keputusan Bawaslu Kabupaten Sekadau tersebut sebagai berikut :

1. Menyatakan terlapor I dan II secara sah dan meyakini melakukan pelanggaran administratif Pemilu.

2.Memerintahkan kepada KPU kabupaten Sekadau untuk melaksanakan perbaikan administrasi terhadap tatacara, prosedur atau mekanisme dan tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan Perundangan undangan yang berlaku.

3.Memerintahkan KPU kabupaten Sekadau agar terlapor I tidak diikutsertakan pada tahapan Pemilu tahun 2029 dan tahapan Pemilu tahun 2024.

4. Memberi teguran kepada terlapor II untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang undangan.

Sementara pelapor atas pelanggaran tersebut Abun Tono ketika diminta tanggapan keputusan tersebut belum bersedia memberikan jawaban. Karena masih mempelajari secara cermat atas keputusan Bawaslu Kabupaten Sekadau tersebut. (Doni)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Bawaslu kabupaten sekadauDPC Partai HanuraKeputusan BawasluPemilu
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Pengelolaan Solar Subsidi di Paloh Dibahas Bersama Nelayan dan HNSI

08/06/2026
Milyaran Rupiah Lenyap Semalam: Petani Keramba Mempawah Menjerit, Dinas Terkesan “Meraba-raba”
11/06/2026
HNSI Sambas Mediasi Nelayan Paloh dan SPBU, Penyaluran BBM Segera Kembali Normal
08/06/2026
Yayasan Trah Kesultanan Dikukuhkan, Siap Dorong Ekonomi dan Wisata Budaya Singkawang
08/06/2026
Salahnya Dimana? Program MBG di Sanggau Malah Diwarnai Kenaikan Kasus Stunting
08/06/2026

Berita Menarik Lainnya

Keluar dari Warkop, Anggota DPRD Sekadau Meninggal Dunia Terlindas Truk Tangki

10 jam lalu

Cekcok Soal Tak Pulang Rumah, Pria di Sekadau Aniaya Istri Pakai Tumpukan Berkas Kantor

27/05/2026

Jaga Kondusifitas Daerah, Suara Kalbar Institute Gandeng Wartawan Sekadau Bahas Etika Pers

27/05/2026

Gagal Menyalip di Tikungan Sungai Kunyit, Pengendara RX-King Tewas dalam Tabrakan Beruntun

17/05/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang