Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Ragam > KPK RI Sebut Informasi Penyitaan Harta Pimpinan adalah Hoaks
Ragam

KPK RI Sebut Informasi Penyitaan Harta Pimpinan adalah Hoaks

Last updated: 14/02/2023 08:00
14/02/2023
Ragam
Share

JAKARTA – RADARKALBAR.COM

KPK RI memastikan informasi mengenai penyitaan harta pimpinan lembaga anti rasuah itu, yang tersimpan di luar negeri. Kini tersebar luas di masyarakat adalah tidak benar atau hoaks.

Hoaks tersebut beredar di media sosial & aplikasi pesan lainnya dengan mengutip sebagian pernyataan pimpinan, Dewan Pengawas, Juru Bicara KPK, menampilkan beberapa latar visual kegiatan di KPK, dirangkai dengan informasi lain sehingga membentuk narasi yang tidak benar.

Adapun harta Pimpinan KPK sebagai Penyelanggara Negara telah dilaporkan dalam LHKPN & dapat diakses oleh publik sebagai bentuk transparansi & pertanggungjawaban, atas harta yang diperoleh dari penghasilan yang bersumber dari negara.

Publik dapat turut serta mengawasi kesesuaian harta yang dilaporkan dengan profil dari Penyelenggara Negara dimaksud, oleh karenanya KPK mengimbau kepada setiap penyelenggara negara untuk melaporkan LHKPN-nya secara patuh & benar. Dengan batas waktu penyampaian LHKPN periodik tahun 2022 adalah s.d 31 Maret 2023.

KPK selanjutnya akan melakukan verifikasi terhadap setiap LHKPN yang dilaporkan. Atas laporan yang telah lengkap dan terverifikasi selanjutnya akan diumumkan atau dipublikasikan melalui website https://elhkpn-app.kpk.go.id.

Terkait masifnya Informasi hoaks yang tersebar melalui berbagai medium ini, KPK mengajak masyarakat selalu waspada & menyaring setiap Informasi yang diterima. Khususnya mengenai pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi oleh KPK. Masyarakat dapat mengkonfirmasinya langsung ke KPK melalui Call Center KPK 198. (KPK RI)

Informasi selengkapnya pada tautan: https://www.kpk.go.id/id/berita/klarifikasi-informasi-hoaks/2980-hoaks-penyitaan-harta-pimpinan-kpk

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:informasi hoaksKPK RIPenyitaan Harta Pimpinan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Selebgram Oca Fahira Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas di Sungai Pinyuh

30/09/2025
Setahun Menghilang, Seorang Pria di Tayan, Ditemukan Tinggal Tengkorak
24/09/2025
Sore Mencekam di Sungai Pinyuh, Si Jago Merah Lahap Empat Rumah Warga di Jalan Karya Usaha
24/09/2025
Pengedar Sabu di Balai Karangan Diciduk, 10 Paket Siap Edar Disita
12/10/2025
Laskar Cinta Jokowi Minta Menkeu Purbaya Dipecat
16/10/2025

Berita Menarik Lainnya

Soal Kasus Jalan di Mempawah Ditangani KPK, HMI Sambas Minta Penegakan Hukum Mesti Transparan

03/10/2025

Mahasiswa Hukum di Sambas Sebut Dugaan Korupsi Gubernur Kalbar Ujian Serius Equality Before The Law

03/10/2025

HMI Sambas Dorong KPK RI Klarifikasi Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Kalbar Seret “Nama Gubernur”

03/10/2025

Dari Persiwah ke Sambas, Jejak Abadi Ruslan M Saleh Kini Hanya Tinggal Kenangan, Ia Telah Berpulang Dipanggil sang Khalik

09/09/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang