JAKARTA – RADARKALBAR.COM
KPK RI memastikan informasi mengenai penyitaan harta pimpinan lembaga anti rasuah itu, yang tersimpan di luar negeri. Kini tersebar luas di masyarakat adalah tidak benar atau hoaks.
Hoaks tersebut beredar di media sosial & aplikasi pesan lainnya dengan mengutip sebagian pernyataan pimpinan, Dewan Pengawas, Juru Bicara KPK, menampilkan beberapa latar visual kegiatan di KPK, dirangkai dengan informasi lain sehingga membentuk narasi yang tidak benar.
Adapun harta Pimpinan KPK sebagai Penyelanggara Negara telah dilaporkan dalam LHKPN & dapat diakses oleh publik sebagai bentuk transparansi & pertanggungjawaban, atas harta yang diperoleh dari penghasilan yang bersumber dari negara.
Publik dapat turut serta mengawasi kesesuaian harta yang dilaporkan dengan profil dari Penyelenggara Negara dimaksud, oleh karenanya KPK mengimbau kepada setiap penyelenggara negara untuk melaporkan LHKPN-nya secara patuh & benar. Dengan batas waktu penyampaian LHKPN periodik tahun 2022 adalah s.d 31 Maret 2023.
KPK selanjutnya akan melakukan verifikasi terhadap setiap LHKPN yang dilaporkan. Atas laporan yang telah lengkap dan terverifikasi selanjutnya akan diumumkan atau dipublikasikan melalui website https://elhkpn-app.kpk.go.id.
Terkait masifnya Informasi hoaks yang tersebar melalui berbagai medium ini, KPK mengajak masyarakat selalu waspada & menyaring setiap Informasi yang diterima. Khususnya mengenai pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi oleh KPK. Masyarakat dapat mengkonfirmasinya langsung ke KPK melalui Call Center KPK 198. (KPK RI)
Informasi selengkapnya pada tautan: https://www.kpk.go.id/id/berita/klarifikasi-informasi-hoaks/2980-hoaks-penyitaan-harta-pimpinan-kpk