Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Ragam > KPK RI Sebut Informasi Penyitaan Harta Pimpinan adalah Hoaks
Ragam

KPK RI Sebut Informasi Penyitaan Harta Pimpinan adalah Hoaks

Last updated: 14/02/2023 08:00
14/02/2023
Ragam
Share

JAKARTA – RADARKALBAR.COM

KPK RI memastikan informasi mengenai penyitaan harta pimpinan lembaga anti rasuah itu, yang tersimpan di luar negeri. Kini tersebar luas di masyarakat adalah tidak benar atau hoaks.

Hoaks tersebut beredar di media sosial & aplikasi pesan lainnya dengan mengutip sebagian pernyataan pimpinan, Dewan Pengawas, Juru Bicara KPK, menampilkan beberapa latar visual kegiatan di KPK, dirangkai dengan informasi lain sehingga membentuk narasi yang tidak benar.

Adapun harta Pimpinan KPK sebagai Penyelanggara Negara telah dilaporkan dalam LHKPN & dapat diakses oleh publik sebagai bentuk transparansi & pertanggungjawaban, atas harta yang diperoleh dari penghasilan yang bersumber dari negara.

Publik dapat turut serta mengawasi kesesuaian harta yang dilaporkan dengan profil dari Penyelenggara Negara dimaksud, oleh karenanya KPK mengimbau kepada setiap penyelenggara negara untuk melaporkan LHKPN-nya secara patuh & benar. Dengan batas waktu penyampaian LHKPN periodik tahun 2022 adalah s.d 31 Maret 2023.

KPK selanjutnya akan melakukan verifikasi terhadap setiap LHKPN yang dilaporkan. Atas laporan yang telah lengkap dan terverifikasi selanjutnya akan diumumkan atau dipublikasikan melalui website https://elhkpn-app.kpk.go.id.

Terkait masifnya Informasi hoaks yang tersebar melalui berbagai medium ini, KPK mengajak masyarakat selalu waspada & menyaring setiap Informasi yang diterima. Khususnya mengenai pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi oleh KPK. Masyarakat dapat mengkonfirmasinya langsung ke KPK melalui Call Center KPK 198. (KPK RI)

Informasi selengkapnya pada tautan: https://www.kpk.go.id/id/berita/klarifikasi-informasi-hoaks/2980-hoaks-penyitaan-harta-pimpinan-kpk

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:informasi hoaksKPK RIPenyitaan Harta Pimpinan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Mengenal Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Korupsi

02/03/2026
Warga Mempawah Diminta Tak Panic Buying, Tokoh Pemuda : Stok BBM Nasional Aman dan Terkendali
17/03/2026
Resmi Dilantik, Utin Risty Emilya Putri Sulung Raja Sanggau Perkuat Layanan Kenotariatan
04/03/2026
Plafon SDN 08 Sungai Pinyuh Ambrol, Kepsek Sebut Sudah Sampaikan Usulan Perbaikan
02/03/2026
Rencana Pindah TPS ke Sungai Ambawang Dipertanyakan? Herman Hofi Munawar Desak Kajian Komprehensif, Jangan Asal Paksa
16/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Gema Meriam Karbit BPM Kalbar, Tak Sekadar Dentuman, Tapi Simbol Harmoni di Tepian Kapuas

26/03/2026

Dugaan Kekerasan di SMA Taruna Bumi Khatulistiwa Bergulir ke Ranah Hukum

09/03/2026

Hadiri Buka Puasa Ramadan Polda Kalbar, LDII Tegaskan Dukung Terwujudmya Kalbar Damai dan Harmoni

27/02/2026

Sapa Pengendara di Tugu Digulis, Dirlantas dan Polwan Polda Kalbar Tebar Kebaikan Ramadan

23/02/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang