Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kubu Raya > Tukang Cuci Mobil Kena Tangkap Tim Labubu Polres Kubu Raya, Ini Penyebabnya
HukumKubu Raya

Tukang Cuci Mobil Kena Tangkap Tim Labubu Polres Kubu Raya, Ini Penyebabnya

Last updated: 15/01/2025 01:29
14/01/2025
Hukum Kubu Raya
Share

FOTO : Tersangka SO, tukang cuci mobil yang kedapatan menyimpan narkoba jenis Sabu [ ist]

redaksi – radarkalbar.com

KUBU RAYA – Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya menangkap seorang pria berinisial SO (41), warga Desa Mega Timur, pada Senin (14/1/2024) sekitar pukul 00.30 WIB.

Pasalnya, pria berinisial SO tersebut kedapatan menyimpan 4 paket narkotika jenis Sabu, saat petugas menggerebeknya sebuah pondok tempat istirahat pekerja pencucian mobil yang berlokasi di belakang salah satu hotel di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Sungai Ambawang.

Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade Suradiansyah mengungkapkan keberhasilan Tim Labubu dalam penangkapan pada Senin (14/1) pukul 00.30 WIB merupakan hasil penyelidikan mendalam berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sebuah pondok peristirahatan pencuci mobil di belakang salah satu hotel tersebut.

” SO mengakui dari 4 paket yang diamankan, salah satunya adalah miliknya. Sementara tiga paket lainnya merupakan milik berinisial Botak yang saat ini masih dalam penyelidikan oleh Tim. SO mengungkapkan ia menggunakan sabu bukan tanpa alasan. Karena menurut dia, sabu tersebut digunakan sebagai pengganti vitamin untuk mendapatkan tenaga ekstra saat menjalani aktivitas mencuci mobil,” ungkap Ade, Selasa (14/1/2025).

Ade menyebut, dari penangkapan SO Tim Labubu berhasil mengamankan empat paket sabu di dalam plastik klip berwarna putih dengan berat bruto 2,01 gram beserta satu buah tas ransel.

Sabu ini diperoleh SO dari seorang pria berinisial G di Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur. SO juga mengaku telah menggunakan sabu tersebut selama kurang lebih satu bulanan,” ujarnya.

Kini SO mendekam di Rutan tahanan Polres Kubu Raya dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ade menghimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap bahaya narkoba dan aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

” Narkoba bukan hanya merusak individu, tetapi juga mengancam tatanan sosial dan keamanan di masyarakat. Kami sangat mengapresiasi peran warga yang memberikan informasi sehingga pelaku ini bisa diamankan,” imbaunya. [hms_cpt_ltr2002]

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:NarkobaPolres Kubu RayaSatresnarkobaTim Labubu
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Bakar Sampah di Kebun, Warga Mempawah Timur Ditemukan Meninggal Dunia

26/03/2026
Bertahun-tahun Gelap, Warga Dusun Pangkalan Makmur Kini Terang Benderang Berkat Swadaya dan Donatur
30/03/2026
Warga Sukadana Masih Jerit Krisis Air Bersih, Proyek SR Milyaran Rupiah Disorot
28/03/2026
Sikapi Isu “Pungli” di Imigrasi Entikong, Pengamat Hukum Desak Audit Investigatif Menyeluruh
29/03/2026
Kejari Singkawang Selidiki Alur Dana Hibah PSDKU Polnep, Mantan Direktur Dipanggil
08/04/2026

Berita Menarik Lainnya

JPU Tuntut Liu Xiaodong 3 Tahun Penjara, Hakim Tolak Penundaan Sidang

22/04/2026

Polres Sekadau Tangkap Ayah Kandung yang Hamili Anak di Bawah Umur

22/04/2026

Tim Labubu Polres Kubu Raya Tangkap Pengedar Sabu di Sungai Kakap

22/04/2026

Akses Jalan Pemda 2 Mekar Baru Rusak dan “Terkepung Sampah”, Warga Harapkan Solusi Permanen

21/04/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang