Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Akibat Cabuli Anak Tirinya, Pria Ini Siap-siap Diganjar Hukuman Berat
Kalbar

Akibat Cabuli Anak Tirinya, Pria Ini Siap-siap Diganjar Hukuman Berat

Last updated: 13/11/2024 08:50
13/11/2024
Kalbar
Share

FOTO : Petugas polisi saat mengamankan pelaku SU [ist]

redaksi – radarkalbar.com

KETAPANG – Seorang bapak sambung (bapak tiri, red) berinisial SU (36) tega melakukan kekerasan seksual terhadap seorang remaja putri terjadi di wilayah Kecamatan Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang.

Kasus ini, terungkap setelah korban berinisial Z (17) menceritakan ulah bejad bapak tirinya itu, kepada salah seorang temannya.

Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, melalui Kapolsek Matan Hilir Utara (MHU) Ipda Meinardus, dalam keterengan tertulisnya kepada awak media menuturkan, dari keterangan abang kandung korban berinisial S. Keseharian korban tinggal serumah dengan pelaku SU dengan pelaku, isteri pelaku atau ibu kandung korban dan seorang adik korban.

Selama ini, korban sudah tidak bersekolah lagi sehingga setiap hari selalu berada di rumah bersama pelaku yang bekerja sebagai ahli pengobatan atau dukun.

“Dalam keterangannya, korban Z mengaku sudah 3 kali dicabuli dan disetubuhi ayah tirinya tersebut. Perbuatan asusila itu terjadi secara bertahap sejak Oktober 2024 dan terjadi di area ruang tamu dan di dalam kamar,” ujar Ipda Meinardus, Selasa (12/11/2024).

Menurut Meinardus, pelaku melancarkan aksinya saat kondisi rumah sepi. Saat isteri pelaku dan adik korban ke luar rumah. Saat melakukan ulahnnya, tersangka SU mengancaman akan membunuh korban. Akibat dari perbuatan pelaku, korban merasakan sakit di sekitar alat vital dan mengalami depresi.

“ Korban diancama. Dan akhirnya menceritakan kepada temannya, dan melaporkan kepada abang kandung korban berinisial S. Kemudian, selanjutnya melaporkan ke Polsek Matan Hilir Utara,” terangnya.

Atas dasar laporan tersebut, pelaku SU dan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, diamankan ke Polres Ketapang.

“Kami sangat prihatin atas kejadian ini dan berkomitmen untuk menangani kasus ini secara cepat dan profesional. Korban juga kita berikan pendampingan psikologi trauma healing dari unit PPA Polres Ketapang yang bekerja sama dengan KPPAD Kabupaten Ketapang,” ungkapnya.

Meinardus menegaskan atas perbuatannya, pelaku kini terancam dengan Pasal 81 dan Pasal 82 ayat (1) ayat (2) dan atau UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak junto Pasal 76D dan 76E UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. [red/r**]

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Cabuli Anak tiriKetapangMatan Hilir UtaraPolres Ketapang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

“Riak” Dalam MI Ma’arif Labschool Sintang Berada di “Titik Didih” Akibat Kisruh Internal, Guru Ancam Mogok Ngajar

30/11/2025
Pertama Kali Terjadi, Kasus Pencurian Mobil Gemparkan Warga Pasir Wan Salim, Pemilik Lapor Polisi
30/11/2025
Hampir Seluruh Nahdliyin Sepakat Gus Yahya Diberhetikan sebagai Ketum PBNU
22/11/2025
PH Akan Launching Objek Wisata Suak Danau Bakong di Desa Pedalaman Tayan Hilir
15/12/2025
GNPK RI Kalbar Dukung LAKI Menyoal Terbitnya IMB PT BAI
10/12/2025

Berita Menarik Lainnya

Bupati Aron Buka Rakercab Demokrat Sekadau, Dorong Pembangunan Berkelanjutan

20/12/2025

Anggaran Miliaran Digelontorkan? Jalan Kembayan–Balai Sebut Masih Berlumpur, Warga Pertanyakan Realisasinya

19/12/2025

Doa di Tengah Gelap, Kisah Warga Dusun Mamal Bonti, Menanti Listrik dan Jalan Bisa Dilalui

19/12/2025

Dari Piasak ke Beganjing, Wujud Komitmen PT ICA Jaga Kesehatan Warga

18/12/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang