Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Akibat Cabuli Anak Tirinya, Pria Ini Siap-siap Diganjar Hukuman Berat
Kalbar

Akibat Cabuli Anak Tirinya, Pria Ini Siap-siap Diganjar Hukuman Berat

Last updated: 13/11/2024 08:50
13/11/2024
Kalbar
Share

FOTO : Petugas polisi saat mengamankan pelaku SU [ist]

redaksi – radarkalbar.com

KETAPANG – Seorang bapak sambung (bapak tiri, red) berinisial SU (36) tega melakukan kekerasan seksual terhadap seorang remaja putri terjadi di wilayah Kecamatan Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang.

Kasus ini, terungkap setelah korban berinisial Z (17) menceritakan ulah bejad bapak tirinya itu, kepada salah seorang temannya.

Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, melalui Kapolsek Matan Hilir Utara (MHU) Ipda Meinardus, dalam keterengan tertulisnya kepada awak media menuturkan, dari keterangan abang kandung korban berinisial S. Keseharian korban tinggal serumah dengan pelaku SU dengan pelaku, isteri pelaku atau ibu kandung korban dan seorang adik korban.

Selama ini, korban sudah tidak bersekolah lagi sehingga setiap hari selalu berada di rumah bersama pelaku yang bekerja sebagai ahli pengobatan atau dukun.

“Dalam keterangannya, korban Z mengaku sudah 3 kali dicabuli dan disetubuhi ayah tirinya tersebut. Perbuatan asusila itu terjadi secara bertahap sejak Oktober 2024 dan terjadi di area ruang tamu dan di dalam kamar,” ujar Ipda Meinardus, Selasa (12/11/2024).

Menurut Meinardus, pelaku melancarkan aksinya saat kondisi rumah sepi. Saat isteri pelaku dan adik korban ke luar rumah. Saat melakukan ulahnnya, tersangka SU mengancaman akan membunuh korban. Akibat dari perbuatan pelaku, korban merasakan sakit di sekitar alat vital dan mengalami depresi.

“ Korban diancama. Dan akhirnya menceritakan kepada temannya, dan melaporkan kepada abang kandung korban berinisial S. Kemudian, selanjutnya melaporkan ke Polsek Matan Hilir Utara,” terangnya.

Atas dasar laporan tersebut, pelaku SU dan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, diamankan ke Polres Ketapang.

“Kami sangat prihatin atas kejadian ini dan berkomitmen untuk menangani kasus ini secara cepat dan profesional. Korban juga kita berikan pendampingan psikologi trauma healing dari unit PPA Polres Ketapang yang bekerja sama dengan KPPAD Kabupaten Ketapang,” ungkapnya.

Meinardus menegaskan atas perbuatannya, pelaku kini terancam dengan Pasal 81 dan Pasal 82 ayat (1) ayat (2) dan atau UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak junto Pasal 76D dan 76E UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. [red/r**]

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Cabuli Anak tiriKetapangMatan Hilir UtaraPolres Ketapang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Mengenal Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Korupsi

02/03/2026
Hindari Tabrakan dengan Pikap di Depan SPBU, Truk Muatan Cangkang Sawit Terperosok ke Parit
02/03/2026
Resmi Dilantik, Utin Risty Emilya Putri Sulung Raja Sanggau Perkuat Layanan Kenotariatan
04/03/2026
Warga Mempawah Diminta Tak Panic Buying, Tokoh Pemuda : Stok BBM Nasional Aman dan Terkendali
17/03/2026
Rencana Pindah TPS ke Sungai Ambawang Dipertanyakan? Herman Hofi Munawar Desak Kajian Komprehensif, Jangan Asal Paksa
16/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Kapolda Kalbar Lepas Keberangkatan Jenazah Kepala SPN ke Jakarta

23/03/2026

Masyarakat Sanggau Wajib Tahu..! Ini Daftar Lengkap Ruang Terbuka Hijau Sesuai SK Bupati 166/DLH/2023, Ada Taman Perahu Layar

22/03/2026

Gema Takbir di Tayan : Kemeriahan Pawai Obor dan Kendaraan Hiasi Malam Kemenangan

22/03/2026

Ketersediaan BBM dan LPG Kalbar Mengkhawatirkan Jelang Lebaran, Hoesnan : Pentingnya Tindakan Cepat Pemerintah dan APH

19/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang