FOTO : Wakapolres Sekadau Kompol Joerrudin dan Kasat Reskrim Iptu Rahmad Kartono saat menyampaikan konferensi pers (Ist)
Pewarta : Doni/editor : Sery Tayan
SEKADAU – radarkalbar.com
TIM Satuan Reskrim Polres Sekadau mengamankan 3 orang tersangka terkait tindak pidana Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), beroperasi di Kecamatan Nanga Mahap, Kalbar, Kamis (12/10/2023).
Ketiga orang yang diamankan tersebut masing-masing berinisial P (28), H (27), dan RY (23).
Saat diamankan, mereka sedang melakukan aktivitas PETI, di wilayah Tanjung Kelapa, Dusun Tanjung Melati, Desa Lembah Beringin, Kecamatan Nanga Mahap.
Wakapolres Sekadau, Kompol Hoerrudin didampingi Kasat Reskrim Iptu Rahmad Kartono menjelaskan penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat menyebutkan ada aktivitas PETI pada kawasan tengah hutan di wilayah Tanjung Kelapa.
“Mendapati informasi tersebut, Tim Satreskrim Polres Sekadau langsung bergerak menuju lokasi. Nah, sesampainya di lokasi ternyata benar, ada kegiatan PETI tersebut. Langsung mengamankan ketiga tersangka tersebut,” ungkap Kompol Hoerudin.
Ia menambahkan, bersamaan dengan ketiga tersangka, tim Reskrim Polres Sekadau mengamankan barang bukti yang digunakan untuk menambang, masing-masing 1 lempengan besi mesin, 1 starting (engkolan, red) mesin diesel, 2 alat dulang, 2 helai kain, 1 paralon berukuran 6 inci warna abu-abu.
Selain itu, ada selang spiral ukuran 6 inci warna biru, 1 selang hose ukuran 4 inci warna hitam, 1 slang hose ukuran 4 inci warna putih, slang plastik ukuran 2,5 inci warna putih, dua karet panbel mesin serta satu jerigen ukuran 35 liter berisi BBM jenis solar.
“Ketiga tersangka akan dikenakan pasal 158 juncto pasal 35 Undang-undang (UU) nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” tegasnya.
Temukan air raksa
Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Rahmad Kartono mengungkapkan pihaknya bersama Dinas Lingkungan Hidup telah melakukan uji sampel air Sungai Sekadau.
Untuk itu, diketahui baku mutu air di aliran Sungai Sekadau itu sudah tercemar akibat aktivitas PETI.
“Atas perintah pimpinan Pak Kapolres Sekadau dan kami juga melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) sampai dengan bulan Desember 2023 guna meminimalisir PETI di wilayah hukum Sekadau,” jelasnya.
Dibeberkan, dari pengungkapan kasus PETI yang menjerat 3 orang tersebut, tim Reskrim Polres sekadau menemukan tersangka berinisial P, menyimpan atau memiliki air raksa atau merkuri.
“Saat ini juga telah diamankan, seberat 174,2 gram air raksa. Ini hasil pengembangan dari ketiga tersangka, maka ditemukan pria berinisial P yang menyimpan air raksa tersebut,” bebernya.
Atas kepemilikan air raksa tersebut, pria berinisial P, disangkakan dengan pasal 22 angka 32 juncto pasal 82B ayat 2 huruf a UU nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.
“Tersangka P melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat 1 huruf a. Dimana perbuatan tersebut dilakukan karena kelalaian dan tidak mengakibatkan bahaya kesehatan manusia, luka, luka berat, dan atau matinya orang, dikenai sanksi administratif dan mewajibkan kepada penanggung jawab perbuatan itu untuk melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup dan atau tindakan lain yang diperlukan,” tuturnya.
Hingga saat ini, ketiga tersangka sedang menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik Polres sekadau untuk proses hukum lebih lanjut.