Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Tim Satreskrim Polres Sekadau Tangkap 3 Warga Lakukan Aktivitas PETI di Nanga Mahap
Sekadau

Tim Satreskrim Polres Sekadau Tangkap 3 Warga Lakukan Aktivitas PETI di Nanga Mahap

Last updated: 13/10/2023 23:24
13/10/2023
Sekadau
Share

FOTO : Wakapolres Sekadau Kompol Joerrudin dan Kasat Reskrim Iptu Rahmad Kartono saat menyampaikan konferensi pers (Ist)

Pewarta : Doni/editor : Sery Tayan

SEKADAU – radarkalbar.com

TIM Satuan Reskrim Polres Sekadau mengamankan 3 orang tersangka terkait tindak pidana Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), beroperasi di Kecamatan Nanga Mahap, Kalbar, Kamis (12/10/2023).

Ketiga orang yang diamankan tersebut masing-masing berinisial P (28), H (27), dan RY (23).

Saat diamankan, mereka sedang melakukan aktivitas PETI, di wilayah Tanjung Kelapa, Dusun Tanjung Melati, Desa Lembah Beringin, Kecamatan Nanga Mahap.

Wakapolres Sekadau, Kompol Hoerrudin didampingi Kasat Reskrim Iptu Rahmad Kartono menjelaskan penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat menyebutkan ada aktivitas PETI pada kawasan tengah hutan di wilayah Tanjung Kelapa.

“Mendapati informasi tersebut, Tim Satreskrim Polres Sekadau langsung bergerak menuju lokasi. Nah, sesampainya di lokasi ternyata benar, ada kegiatan PETI tersebut. Langsung mengamankan ketiga tersangka tersebut,” ungkap Kompol Hoerudin.

Ia menambahkan, bersamaan dengan ketiga tersangka, tim Reskrim Polres Sekadau mengamankan barang bukti yang digunakan untuk menambang, masing-masing 1 lempengan besi mesin, 1 starting (engkolan, red) mesin diesel, 2 alat dulang, 2 helai kain, 1 paralon berukuran 6 inci warna abu-abu.

Selain itu, ada selang spiral ukuran 6 inci warna biru, 1 selang hose ukuran 4 inci warna hitam, 1 slang hose ukuran 4 inci warna putih, slang plastik ukuran 2,5 inci warna putih, dua karet panbel mesin serta satu jerigen ukuran 35 liter berisi BBM jenis solar.

“Ketiga tersangka akan dikenakan pasal 158 juncto pasal 35 Undang-undang (UU) nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” tegasnya.

Temukan air raksa

Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Rahmad Kartono mengungkapkan pihaknya bersama Dinas Lingkungan Hidup telah melakukan uji sampel air Sungai Sekadau.

Untuk itu, diketahui baku mutu air di aliran Sungai Sekadau itu sudah tercemar akibat aktivitas PETI.

“Atas perintah pimpinan Pak Kapolres Sekadau dan kami juga melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) sampai dengan bulan Desember 2023 guna meminimalisir PETI di wilayah hukum Sekadau,” jelasnya.

Dibeberkan, dari pengungkapan kasus PETI yang menjerat 3 orang tersebut, tim Reskrim Polres sekadau menemukan tersangka berinisial P, menyimpan atau memiliki air raksa atau merkuri.

“Saat ini juga telah diamankan, seberat 174,2 gram air raksa. Ini hasil pengembangan dari ketiga tersangka, maka ditemukan pria berinisial P yang menyimpan air raksa tersebut,” bebernya.

Atas kepemilikan air raksa tersebut, pria berinisial P, disangkakan dengan pasal 22 angka 32 juncto pasal 82B ayat 2 huruf a UU nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

“Tersangka P melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat 1 huruf a. Dimana perbuatan tersebut dilakukan karena kelalaian dan tidak mengakibatkan bahaya kesehatan manusia, luka, luka berat, dan atau matinya orang, dikenai sanksi administratif dan mewajibkan kepada penanggung jawab perbuatan itu untuk melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup dan atau tindakan lain yang diperlukan,” tuturnya.

Hingga saat ini, ketiga tersangka sedang menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik Polres sekadau untuk proses hukum lebih lanjut.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Desa Lembah BeringinPETIPolres sekadau
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

BREAKING NEWS : Mobil Pengangkut Uang Seruduk Kerumunan di Pasar Sungai Bakau Kecil, Sejumlah Warga Menderita Luka

16/07/2025
Media FC Perkasa di Liga Mini Soccer U-35 AMC Sungai Pinyuh, Dua Mantan Sochenk FC Jadi Penentu Kemenangan
30/06/2025
Proyek Jalan Nasional Rp 146,9 Miliar di Mempawah Jadi Sorotan, Ketua Kadin : Mestinya Dikerjakan Secara Profesional
09/07/2025
Tersengat Listrik, Dua Pekerja PLN Mempawah Dilarikan ke Rumah Sakit, Abai Gunakan APD atau Kurang Pengawasan?
17/07/2025
Prestasi Atlet Mempawah Tak Seiring Dukungan, Berjuang Tanpa Dana, Berlaga Tanpa Apresiasi
05/07/2025

Berita Menarik Lainnya

Quick Respon, Tak Sampai 24 Jam, Tim Satreskrim Polres Sekadau Tangkap Pencuri 4 Hp di Sintang

24 jam lalu

Momen PGD ke-XIV, Bupati Sekadau Serukan Pelestarian Budaya

23/07/2025

PGD ke – XIV Resmi Dibuka, Semangat Pelestarian Budaya Dayak Menggema di Sekadau

23/07/2025

PGD ke-14 Sekadau Siap Digelar, Sub Suku Dayak Taman Jadi Tuan Rumah

16/07/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang