Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Nasional > Wajib Tahu! Lolos CPNS Belum Tentu Jadi PNS
Nasional

Wajib Tahu! Lolos CPNS Belum Tentu Jadi PNS

Last updated: 13/09/2018 01:09
13/09/2018
Nasional
Share

Jakarta(radar-tayan.com) – Pendaftaran penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 resmi dibuka pada 19 September 2018. Setelah peserta lulus sebagai CPNS apakah akan langsung mendapat status sebagai PNS?

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan menyampaikan, setelah lolos menjadi CPNS masih ada proses selama setahun sebelum diangkat sebagai PNS.

“Kita batasin maksimal setahun sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS, itu setahun memang,” katanya kepada detikFinance, Jakarta, Rabu (12/9/2018).

 

Selama setahun itu, CPNS akan menjalani pendidikan dasar (diksar) terintegrasi. Dalam proses tersebut mereka akan menjalani pendidikan dan pelatihan (diklat), maupun magang di instansi yang akan jadi tempatnya bekerja nanti.

Hal itu dilakukan agar CPNS mengetahui pekerjaannya dan aktivitasnya nanti setelah diangkat menjadi PNS.

“Sehingga diharapkan dalam waktu setahun si CPNS sudah mendapatkan review pekerjaan pekerjaan dia dan aktivitas dia itu apa,” sebutnya.

Nantinya CPNS ini akan resmi berstatus sebagai PNS setelah melakukan sumpah pengangkatan jabatan.

“Kalau dianggap mampu memenuhi semua syarat dan kualifikasinya itu dijadikan PNS dengan sumpah jabatan sebagai PNS,” tambahnya.

Namun, CPNS pun bisa saja gagal lanjut menjadi PNS. jika si CPNS yang sedang menjalani pendidikan dasar terkena hukuman disiplin ringan saja, dipastikan tidak akan lulus menjadi PNS. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Hukuman disiplin ringan ini misalnya mendapat teguran lisan, mendapat teguran tertulis, pernyataan tidak puas.

“Itu saja, dapat peringatan ringan saja sudah nggak bisa terus dia,” sebutnya.

Contoh kasusnya pun beragam yang bisa membuat CPNS gagal menjadi PNS, mulai dari masalah kehadiran hingga perbuatan yang merusak aset atau barang milik negara.

“Misalnya sehari atau 2 hari nggak masuk tanpa pemberitahuan, terus melakukan perbuatan yang merusak aset atau barang milik negara, itu bisa juga, tergantung kasusnya,” lanjut dia.(zlf/zlf)

 

Sumber : detik.com/detik  finance

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kisah Salbiah Pelaku UMKM di Sungai Pinyuh : Dagangan Hampir Habis, Musibah Datang dari Arah Jalan

02/02/2026
Syarif Mahmud Alkadrie Pimpin Massa Datangi Polresta Pontianak, Pertanyakan Penanganan Kasus Dugaan SARA
13/02/2026
Menang di Kandang Persipon, Persiwah Mempawah Puncaki Klasemen Grup A
30/01/2026
Polisi Bekuk Pemilik Puluhan Gram Sabu di Jalan Sepakat Ketapang
06/02/2026
Penggeledahan di Air Upas, Polisi Temukan 10 Kantong Sabu
25/01/2026

Berita Menarik Lainnya

DPR RI Bahas One Map Policy, Akademisi Tekankan Ancaman Sengketa Pertanahan

6 jam lalu

Mahasiswa Sampaikan Tuntutan Terkait Dugaan Penyimpangan Program BSPS di Sekadau

31/01/2026

Kadis Pendidikan Jatim Absen Lagi di Sidang, Hakim Ingatkan Opsi Upaya Paksa

27/01/2026

BKN Pastikan Video CPNS 2026 yang Libatkan Sosok Prof Zudan adalah Manipulasi AI

26/01/2026

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang