Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Lintas Kalimantan > Pengrusakan Kantor Media di Kaltara, Cermin Ancaman Senyap Terhadap Kebebasan Pers
Lintas Kalimantan

Pengrusakan Kantor Media di Kaltara, Cermin Ancaman Senyap Terhadap Kebebasan Pers

Last updated: 17/08/2025 09:29
13/08/2025
Lintas Kalimantan
Share

FOTO : Ketua SMSI Kaltara, Victor Ratu [ ist ]

Tim redaksi – RADARKALBAR.COM

KALTARA – Peristiwa pengrusakan Kantor Koran Kaltara di Tanjung Selor, Bulungan, pada Selasa (12/8/2025) dini hari, tidak sekadar menjadi kasus kriminal biasa.

Bagi kalangan pers, ini adalah sinyal bahaya yang mengusik salah satu pilar demokrasi: kebebasan pers.

Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kalimantan Utara, Victor Ratu, menilai tindakan tersebut sebagai bentuk intoleransi terhadap ruang kebebasan berekspresi.

“Ini bukan hanya merusak aset, tapi juga merusak hak publik untuk memperoleh informasi,” ujarnya, Rabu (13/8/2025).

Dari keterangan pihak manajemen, fasilitas vital seperti mesin cetak dua warna dan satu unit CCTV ditemukan dalam kondisi rusak berat. Dugaan awal, panel mesin cetak disengaja dirusak dengan cara disiram air.

Tidak ada barang berharga lain yang hilang, menguatkan asumsi motifnya bukan pencurian, melainkan intimidasi.

Bagi SMSI Kaltara, insiden ini bukan sekadar serangan terhadap satu perusahaan media, melainkan upaya membungkam suara yang berpotensi kritis terhadap pihak tertentu.

Dalam perspektif hukum, tindakan seperti ini bukan hanya pelanggaran pidana, tetapi juga pelanggaran terhadap hak konstitusional yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Merusak kantor media sama artinya dengan menghalangi fungsi pers dalam menyampaikan informasi. Dampaknya bisa meluas, menciptakan efek takut bagi jurnalis, dan menghambat aliran informasi yang sehat di masyarakat,” kata Victor.

Meski begitu, apresiasi diberikan kepada pihak kepolisian yang bergerak cepat dengan melakukan olah tempat kejadian perkara.

Bagi SMSI, pengungkapan kasus ini akan menjadi ujian keseriusan aparat dalam melindungi kebebasan pers dari ancaman fisik maupun non-fisik.

Victor memastikan SMSI Kaltara akan terus mengawal proses hukum ini.

“Kami percaya, dengan penegakan hukum yang tegas, pesan yang sampai ke publik adalah jelas: tidak ada toleransi bagi siapapun yang mencoba membungkam pers,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa serangan terhadap media bukan hanya persoalan internal industri pers, melainkan masalah publik yang menyentuh hak setiap warga negara untuk tahu, memahami, dan mengkritisi realitas di sekitarnya. [ red ]

Editor/publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:KaltaraKantor mediaPengrusakan kantor media
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kecelakaan Maut di Kuala Mempawah, Tiga Pelajar Asal Sungai Bakau Kecil Tewas di Tempat

25/02/2026
Mengenal Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Korupsi
02/03/2026
Hindari Tabrakan dengan Pikap di Depan SPBU, Truk Muatan Cangkang Sawit Terperosok ke Parit
02/03/2026
Usut Korupsi Tata Kelola Pertambangan Bauksit, Penyidik Kejati Kalbar Geledah Sebuah di Jalan Pak Benceng Pontianak
19/02/2026
Resmi Dilantik, Utin Risty Emilya Putri Sulung Raja Sanggau Perkuat Layanan Kenotariatan
04/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Menuju Media Siber yang Kuat, SMSI Kalsel Siap Gelar Musprov 13–14 September 2025

09/09/2025

Terpilih Aklamasi Wiwid Marhaendra Wijaya Jabat Ketua SMSI Kaltim

12/05/2025

Ungkap 9 Kasus TPPO Penempatan Ilegal PMI di Kaltara, Polri Selamatkan 82 Korban

08/05/2025

Penanganan Kasus Juwita Makin Terang, PWI Kalsel Kawal Terus Proses Hukumnya

05/04/2025
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang