Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > PAW Partai Golkar, KPU Sudah Terima Surat Pimpinan DPRD
Sanggau

PAW Partai Golkar, KPU Sudah Terima Surat Pimpinan DPRD

Last updated: 13/07/2023 15:52
13/07/2023
Sanggau
Share

FOTO : Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sanggau, Iis Supianto (Ist).

Editor : Sery Tayan

SANGGAU – radarkalbar.com

RANGKAIAN proses pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Sanggau dari partai Golkar daerah pemilihan (dapil) II memasuki babak baru.

Mahfum saja, saat ini KPU Sanggau telah menerima surat dari pimpinan DPRD Kabupaten Sanggau tentang permintaan nama calon pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Sanggau periode 2019-2024.

“Ya, kita sudah menerima surat dari pimpinan DPRD. Surat tersebut kita terima pada tanggal 11 Juli 2023 melalui surat nomor 170/202/DPRD tentang permintaan nama calon pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Sanggau periode 2019-2024 dari partai Golkar,” ungkap Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sanggau, Iis Supianto, Kamis (13/7/2023).

Iis menjelaskan, sedangkan untuk usulan pemberhentian atas nama Arkadius Mungpin telah resmi ada.

Pemberhentiannya melalui surat keputusan Gubernur Kalimantan Barat nomor 935/PEM/2023 tertanggal 21 Juni 2023, karena alasan meninggal dunia.

Selanjutnya kata IIs, terhadap surat dari pimpinan DPRD Kabupaten Sanggau tersebut, KPU Sanggau akan segera melaksanakan prosesnya sesuai mekanismenya.

“Hal ini tercantum dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2014 dengan menyampaikan nama pengganti antar waktu, dengan peringkat suara terbanyak berikutnya dari partai Golkar dapil Sanggau II,” jelasnya.

Pun demikian kata Iis, terhadap peringkat berikutnya, tentu dari KPU Sanggau akan melakukan verifikasi terlebih dahulu sebagaimana dalam PKPU nomor 6 tahun 2019.

Partai Golkar pada Dapil Sanggau II telah memperoleh 2 kursi pada pemilu 2019.

“Sesuai aturannya nama pada peringkat suara terbanyak ketigalah yang akan kami sampaikan namanya kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Sanggau,” terangnya.

“Kemudian, untuk proses penggantian antar waktu tersebut,” timpalnya.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:DPRDKPU SanggauPAW
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Keluarga Pasien Keluhkan Layanan RSUD MTh Djaman Sanggau, Soroti Prosedur Medis dan Administrasi BPJS

19/04/2026
Tuntut Keadilan dari “Raksasa”, Warga Kubu Raya Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo
15/04/2026
“Ramai di Medsos”, Ada Apa dengan Pelayanan di RSUD MTh Djaman?
07/05/2026
Laskar Sakera Mempawah Dinilai Sukses Jalankan Misi Minadzulumati Ilannur, Lidik Krimsus Sampaikan Apresiasi
24/04/2026
KANNI Kalbar Desak Aparat Tindak Tegas Pelaku Aksi Premanisme di Kawasan KP Pontianak
18/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Perkuat Stok Darah Sanggau, Inisiatif Kemanusiaan PT BHD Tuai Pujian

07/05/2026

Polsek Sekayam Gerebek Warung di Balai Karangan, 85 Gram Sabu dan Ekstasi Disita

07/05/2026

Bukan Sembarang Jaga..! Intip Cara Polsek Tayan Hilir Latih Security PT ICA Jadi Profesional

07/05/2026

Soal Harga TBS, Petani Sanggau Soroti Perbedaan Harga Beli PKS Rimba Belian dengan Ketetapan Disbunak, PTPTV IV Sebut Sudah Sesuai

07/05/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang