Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > PAW Partai Golkar, KPU Sudah Terima Surat Pimpinan DPRD
Sanggau

PAW Partai Golkar, KPU Sudah Terima Surat Pimpinan DPRD

Last updated: 13/07/2023 15:52
13/07/2023
Sanggau
Share

FOTO : Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sanggau, Iis Supianto (Ist).

Editor : Sery Tayan

SANGGAU – radarkalbar.com

RANGKAIAN proses pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Sanggau dari partai Golkar daerah pemilihan (dapil) II memasuki babak baru.

Mahfum saja, saat ini KPU Sanggau telah menerima surat dari pimpinan DPRD Kabupaten Sanggau tentang permintaan nama calon pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Sanggau periode 2019-2024.

“Ya, kita sudah menerima surat dari pimpinan DPRD. Surat tersebut kita terima pada tanggal 11 Juli 2023 melalui surat nomor 170/202/DPRD tentang permintaan nama calon pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Sanggau periode 2019-2024 dari partai Golkar,” ungkap Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sanggau, Iis Supianto, Kamis (13/7/2023).

Iis menjelaskan, sedangkan untuk usulan pemberhentian atas nama Arkadius Mungpin telah resmi ada.

Pemberhentiannya melalui surat keputusan Gubernur Kalimantan Barat nomor 935/PEM/2023 tertanggal 21 Juni 2023, karena alasan meninggal dunia.

Selanjutnya kata IIs, terhadap surat dari pimpinan DPRD Kabupaten Sanggau tersebut, KPU Sanggau akan segera melaksanakan prosesnya sesuai mekanismenya.

“Hal ini tercantum dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2014 dengan menyampaikan nama pengganti antar waktu, dengan peringkat suara terbanyak berikutnya dari partai Golkar dapil Sanggau II,” jelasnya.

Pun demikian kata Iis, terhadap peringkat berikutnya, tentu dari KPU Sanggau akan melakukan verifikasi terlebih dahulu sebagaimana dalam PKPU nomor 6 tahun 2019.

Partai Golkar pada Dapil Sanggau II telah memperoleh 2 kursi pada pemilu 2019.

“Sesuai aturannya nama pada peringkat suara terbanyak ketigalah yang akan kami sampaikan namanya kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Sanggau,” terangnya.

“Kemudian, untuk proses penggantian antar waktu tersebut,” timpalnya.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:DPRDKPU SanggauPAW
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Isak Tangis Iringi Eksekusi Lahan di Kecamatan Segedong, Warisan Digugat, Rumah Tergusur, Warga Teriakan Ketidakadilan

26/06/2025
Dari Desa ke Panggung Provinsi, Semangat Juang Siswa SDN 04 Tayan Hilir Tembus Kejuaraan Taekwondo Kalbar
17/06/2025
Media FC Perkasa di Liga Mini Soccer U-35 AMC Sungai Pinyuh, Dua Mantan Sochenk FC Jadi Penentu Kemenangan
30/06/2025
Proyek Jalan Nasional Rp 146,9 Miliar di Mempawah Jadi Sorotan, Ketua Kadin : Mestinya Dikerjakan Secara Profesional
09/07/2025
Prestasi Atlet Mempawah Tak Seiring Dukungan, Berjuang Tanpa Dana, Berlaga Tanpa Apresiasi
05/07/2025

Berita Menarik Lainnya

Seorang Kakek Ditemukan Meninggal Gantung Diri, Polisi : Tidak Ada Tanda Kekerasan, Keluarga Ikhlas

19 jam lalu

Puluhan Warga Datangi Gedung DPRD Sekadau, Mereka Hanya Ingin Sungai Ntorap Mengalir Jernih, Ditunggu Action Pihak Terkait?

12/07/2025

Imigrasi Sanggau Tegas..!WNA China Dideportasi Usai Ketahuan Bekerja Ilegal di Tayan

08/07/2025

Waspadai Kawin Campur Bermodus, Imigrasi Sanggau Kumpulkan TIMPORA Sekadau Perkuat Pengawasan Orang Asing

08/07/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang