Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > PAW Partai Golkar, KPU Sudah Terima Surat Pimpinan DPRD
Sanggau

PAW Partai Golkar, KPU Sudah Terima Surat Pimpinan DPRD

Last updated: 13/07/2023 15:52
13/07/2023
Sanggau
Share

FOTO : Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sanggau, Iis Supianto (Ist).

Editor : Sery Tayan

SANGGAU – radarkalbar.com

RANGKAIAN proses pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Sanggau dari partai Golkar daerah pemilihan (dapil) II memasuki babak baru.

Mahfum saja, saat ini KPU Sanggau telah menerima surat dari pimpinan DPRD Kabupaten Sanggau tentang permintaan nama calon pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Sanggau periode 2019-2024.

“Ya, kita sudah menerima surat dari pimpinan DPRD. Surat tersebut kita terima pada tanggal 11 Juli 2023 melalui surat nomor 170/202/DPRD tentang permintaan nama calon pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Sanggau periode 2019-2024 dari partai Golkar,” ungkap Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sanggau, Iis Supianto, Kamis (13/7/2023).

Iis menjelaskan, sedangkan untuk usulan pemberhentian atas nama Arkadius Mungpin telah resmi ada.

Pemberhentiannya melalui surat keputusan Gubernur Kalimantan Barat nomor 935/PEM/2023 tertanggal 21 Juni 2023, karena alasan meninggal dunia.

Selanjutnya kata IIs, terhadap surat dari pimpinan DPRD Kabupaten Sanggau tersebut, KPU Sanggau akan segera melaksanakan prosesnya sesuai mekanismenya.

“Hal ini tercantum dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2014 dengan menyampaikan nama pengganti antar waktu, dengan peringkat suara terbanyak berikutnya dari partai Golkar dapil Sanggau II,” jelasnya.

Pun demikian kata Iis, terhadap peringkat berikutnya, tentu dari KPU Sanggau akan melakukan verifikasi terlebih dahulu sebagaimana dalam PKPU nomor 6 tahun 2019.

Partai Golkar pada Dapil Sanggau II telah memperoleh 2 kursi pada pemilu 2019.

“Sesuai aturannya nama pada peringkat suara terbanyak ketigalah yang akan kami sampaikan namanya kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Sanggau,” terangnya.

“Kemudian, untuk proses penggantian antar waktu tersebut,” timpalnya.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:DPRDKPU SanggauPAW
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Selebgram Oca Fahira Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas di Sungai Pinyuh

30/09/2025
Setahun Menghilang, Seorang Pria di Tayan, Ditemukan Tinggal Tengkorak
24/09/2025
Sore Mencekam di Sungai Pinyuh, Si Jago Merah Lahap Empat Rumah Warga di Jalan Karya Usaha
24/09/2025
Pengedar Sabu di Balai Karangan Diciduk, 10 Paket Siap Edar Disita
12/10/2025
Laskar Cinta Jokowi Minta Menkeu Purbaya Dipecat
16/10/2025

Berita Menarik Lainnya

Penghargaan Beruntun untuk PT ICA, Kinerja Sosial Perusahaan Dipastikan Berdaya Guna

16/10/2025

Dari CSR ke Penghormatan, PT ANTAM Tbk UBPB Kalbar Kembali Harumkan Nama di Sabang Merah Award

15/10/2025

Lagi..!! Tim Polsek Meliau Tangkap Pengedar Sabu di Lokasinya

15/10/2025

Kuota BBM Sudah Besar, Tapi Mengapa Antrean di SPBU Tak Pernah Reda? Rahim : Negara Tak Boleh Kalah dengan Oknum

07/10/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang