Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > Dana Desa Diselewengkan, Kaur Keuangan Pemdes Sebemban Tayan Hilir Ditahan, Negara Diduga Rugi Rp1,1 Miliar
Sanggau

Dana Desa Diselewengkan, Kaur Keuangan Pemdes Sebemban Tayan Hilir Ditahan, Negara Diduga Rugi Rp1,1 Miliar

Last updated: 13/06/2025 20:53
13/06/2025
Sanggau
Share

FOTO : Tersangka korupsi P.D.I.L alias Iw (tengah) didampingi petugaa Kejari Sanggau [ ist ]

redaksi – radarkalbar.com

SANGGAU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau melanjutkan proses hukum terhadap dugaan korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Sebemban, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Kalbar.

Hal itu ditandai dengan melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum pada Jumat pagi (13/6/2025).

Tersangka atas nama P.D.I.W alias Iw yang menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Sebemban, diduga kuat melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan desa selama tiga tahun anggaran, yakni dari 2021 hingga 2023.

“Berdasarkan hasil audit investigatif dari Inspektorat Kabupaten Sanggau, total kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka mencapai Rp1.128.220.350,95,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau, Dedy Irwan Virantama melalui Kepala Seksi Intelijen, Dicky Ferdiansyah, dalam keterangan persnya, Jumat (13/6/2025).

Proses Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam tahap ini, sejumlah barang bukti turut diserahkan, termasuk dokumen-dokumen anggaran desa, rekaman transaksi, perangkat komunikasi, hingga laporan pertanggungjawaban keuangan desa.

Tersangka akan menjalani penahanan sementara selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas IIA Pontianak, sebelum proses persidangan dilanjutkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak.

Petrus dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan subsider Pasal 3 undang-undang yang sama.

Kasus ini menjadi salah satu bentuk penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dana desa yang merugikan masyarakat secara langsung.

“Langkah ini merupakan wujud implementasi dari visi Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi, khususnya yang menghambat pembangunan di tingkat desa,” tambah Dicky.

Ditegaskan, upaya hukum ini bertujuan menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara, sekaligus memperkuat desa sebagai ujung tombak pembangunan nasional.

“Dana desa adalah hak rakyat, bukan untuk dipermainkan oleh oknum aparat. Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran agar tata kelola pemerintahan desa menjadi lebih bersih dan profesional,” tegasnya.

Penanganan kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para perangkat desa lainnya agar tidak menyalahgunakan keuangan negara yang semestinya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. [ red]

 

 

 

Source : Seksi Intelijen Kejari Sanggau.

Editor/publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Kajari SanggauKaur Keuangan Desa SebembanKejari Sanggau
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kejari Singkawang Selidiki Alur Dana Hibah PSDKU Polnep, Mantan Direktur Dipanggil

07/04/2026
Keluarga Pasien Keluhkan Layanan RSUD MTh Djaman Sanggau, Soroti Prosedur Medis dan Administrasi BPJS
20/04/2026
Tuntut Keadilan dari “Raksasa”, Warga Kubu Raya Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo
15/04/2026
Buntut Limbah, Ribuan Warga Gelar Aksi Tuntut PT MKS di Noyan Penuhi Sanksi Adat
07/04/2026
Bongkar Kedok RKAB Fiktif, Penyidik Kejati Kalbar Bedah Dokumen Perizinan Tambang Bauksit, Periksa Saksi ESDM di Jakarta
09/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Modus Pinjam Motor Antar Pacar, Dua Orang di Sekayam Diringkus Polisi

02/05/2026

Tim Satresnarkoba Polres Sanggau Bekuk Pengedar Sabu di Kembayan, Amankan 4,42 Gram Sabu

02/05/2026

Fenomena “Baliho Viral” di Sanggau..!! Ruang Publik Jadi Ajang Luapan Emosi Pribadi

29/04/2026

Diduga Korban Tabrak Lari, Seorang Pria Ditemukan Tewas di Jalan

29/04/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang