FOTO : Tersangka korupsi P.D.I.L alias Iw (tengah) didampingi petugaa Kejari Sanggau [ ist ]
redaksi – radarkalbar.com
SANGGAU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau melanjutkan proses hukum terhadap dugaan korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Sebemban, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Kalbar.
Hal itu ditandai dengan melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum pada Jumat pagi (13/6/2025).
Tersangka atas nama P.D.I.W alias Iw yang menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Sebemban, diduga kuat melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan desa selama tiga tahun anggaran, yakni dari 2021 hingga 2023.
“Berdasarkan hasil audit investigatif dari Inspektorat Kabupaten Sanggau, total kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka mencapai Rp1.128.220.350,95,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau, Dedy Irwan Virantama melalui Kepala Seksi Intelijen, Dicky Ferdiansyah, dalam keterangan persnya, Jumat (13/6/2025).
Proses Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam tahap ini, sejumlah barang bukti turut diserahkan, termasuk dokumen-dokumen anggaran desa, rekaman transaksi, perangkat komunikasi, hingga laporan pertanggungjawaban keuangan desa.
Tersangka akan menjalani penahanan sementara selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas IIA Pontianak, sebelum proses persidangan dilanjutkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak.
Petrus dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan subsider Pasal 3 undang-undang yang sama.
Kasus ini menjadi salah satu bentuk penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dana desa yang merugikan masyarakat secara langsung.
“Langkah ini merupakan wujud implementasi dari visi Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi, khususnya yang menghambat pembangunan di tingkat desa,” tambah Dicky.
Ditegaskan, upaya hukum ini bertujuan menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara, sekaligus memperkuat desa sebagai ujung tombak pembangunan nasional.
“Dana desa adalah hak rakyat, bukan untuk dipermainkan oleh oknum aparat. Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran agar tata kelola pemerintahan desa menjadi lebih bersih dan profesional,” tegasnya.
Penanganan kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para perangkat desa lainnya agar tidak menyalahgunakan keuangan negara yang semestinya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. [ red]
Source : Seksi Intelijen Kejari Sanggau.
Editor/publisher : admin radarkalbar.com