Pencuri HP dan Uang di Mess Wanita PT Indopan Ditangkap, Pelaku Ngaku Udah Nyuri pada 11 TKP


FOTO : Tersangka tindak pidana pencurian DN yang ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Sungai Raya [ist]

Tim redaksi – radarkalbar.com

KUBU RAYA – Akibat kecanduan narkoba dan judi slot, seorang pria berinisial DN (23) nekat mencuri handphone (Hp) milik seorang wanita penghuni mess karyawan PT Indopan, Jalan KH Abdurarahman Wahid, Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya, pada Rabu (6/4/2024).

Akibat perbuatannya, DN yang merupakan warga Kubu Raya tersebut ditangkap polisi pada Kamis (2/5/24) dini hari.

Kepada petugas, tim Lidik Unit Reskrim Polsek Sungai Raya, DN mengaku uang hasil curiannya telah digunakan untuk membeli Narkoba jenis sabu dan bermain judi slot serta hasil pencurian tersebut digunakannya untuk kebutuhan sehari-hari.

Kapolsek Sungai Raya, AKP Setyo Pramulyanto melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade Surdiansyah mengatakan akibat perbuatan tersangka DN, korban mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000.

Menurut Ade, pelaku saat ditangkap, diamankan Hp merek Oppo milik korban. Sedangkan uang sebesar Rp 2.000.000,- yang berada di dalam dompet korban sudah raib.

” Nah, saat DN ditangkap di kediamannya yang berlokasi di Kecamatan Sungai Raya petugas tidak menemukan uang. Dari pengakuannya, uang tersebut sudah digunakannya untuk membeli sabu serta bermain judi slot atau judi online. Dan sebagian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkap Ade saat dikonfirmasi, Senin (13/5/2024).

Ditambahkan, DN sempat melakukan perlawanan saat hendak ditangkap oleh petugas. Saat itu, DN hendak kabur dari jendela kamar rumahnya.

” DN melakukan perlawanan dengan cara nekat melarikan diri dari jendela rumahnya. Namun aksi tersebut dapat digagalkan oleh petugas dan DN berhasil ditangkap,” bebernya.

Ade memaparkan, DN melakukan aksinya dengan cara menaiki dinding asrama, kemudian masuk melalui celah atap selanjutnya melalui plafon pelaku turun ke asrama korban.

Kemudian, mengambil dompet serta handphone, kemudian pelaku keluar dari pintu belakang.

” Kejadian pencurian tersebut terjadi pada Rabu (6/4/2024) sekitar pukul 00.00 WIB. Saat DN mengambil dompet yang berisikan uang tunai sebesar Rp. 2.000.000,- dan 1 unit handphone,” jelasnya.

Dikatakan, dari pengakuan pelaku DN, ia melakukan aksi mecurinya di 11 TKP yang berlokasi di Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

” Dari pengakuan DN, aksi pencuriannya dilakukan di 11 TKP yang berlokasi di Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, baik itu di rumah kosong maupun ada penghuninya. Nah, saat ini Satuan Reskrim Polsek Sungai Raya masih mendalami penyidikan, tidak menutup kemungkinan pelaku ada melakukan perbuatan tindak pidana lain di Kabupaten Kubu Raya,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, DN dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.


Like it? Share with your friends!