FOTO : Kedua tersangka saat mengikuti proses tahap II kepada JPU, pada Kamis, 12 Maret 2026 [ ist ]
Editor : R Hoesnan | Publisher : Admin redaksi
RADARKALBAR.COM – Kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Gedung SMA Mujahidin memasuki babak baru.
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat resmi menyerahkan dua tersangka utama beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pontianak, Kamis (12/3/2026).
Dua tersangka tersebut adalah IS, Ketua Lembaga Pembangunan Yayasan Mujahidin, dan MR, Ketua Tim Teknis sekaligus perencana proyek.
Keduanya langsung dijebloskan ke Rutan Kelas IIA Pontianak untuk masa penahanan 20 hari ke depan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, mengungkapkan modus operandi para tersangka meliputi penggunaan dana hibah yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Berdasarkan pemeriksaan ahli fisik, ditemukan kekurangan volume dan mutu pekerjaan yang memicu kerugian negara hingga Rp 5 miliar.
“Penyidikan telah lengkap (P-21). Ditemukan fakta bahwa dana hibah digunakan untuk biaya perencanaan serta insentif panitia yang tidak tertera dalam proposal maupun NPHD,” jelas Wayan.
Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kejaksaan menegaskan akan terus mendalami kasus ini untuk melihat potensi keterlibatan pihak lain dalam persidangan nanti. [ red ]
