Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kubu Raya > Pengedar Sabu di Sungai Kakap Kena Tangkap Polisi, Konsumennya para ABK
Kubu Raya

Pengedar Sabu di Sungai Kakap Kena Tangkap Polisi, Konsumennya para ABK

Last updated: 13/03/2024 13:23
13/03/2024
Kubu Raya
Share

FOTO : tersangka WW saat berada di Mapolres Kubu Raya (Ist)

KUBU RAYA – radarkalbar.com

SEORANG pria berinisial WW (22) warga Kecamatan Sungai Kakap, Kubu Raya hanya bisa pasrah saat ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kubu Raya di rumahnya, pada Jumat (8/3/2024) sekitar pukul 00.30 WIB.

Dari tangan WW petugas Satresnarkoba Polres Kubu Raya mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,11 gram dan timbangan digital, alat hisap (bong) dan plastik berklip.

Kasat Resnarkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Surdiansyah mengatakan tersangka WW ditangkap saat berada di dalam rumahnya.

Menurut nyanyian WW, barang bukti narkoba tersebut diduga dibeli oleh pelaku dari seseorang di Kecamatan Pontianak Timur (Kampung Beting, red).

Tersangka telah lama terlibat dalam peredaran narkoba selaku pengedar. Dan pembelinya merupakan anak buah kapal (ABK) dalam bentuk paket hemat seharga Rp. 50.000.

Dijelaskan, berdasarkan keterangan pelaku sebelumnya membeli rp 200.000-, yang kemudian dipaketkan atau dikemas dengan harga Rp. 50.000,- per paketnya.

“Dengan cara ini, pelaku berhasil mendapatkan keuntungan dua kali lipat dari penjualan barang haram tersebut,” terang Ade.

Atas perbuatannya, WW, telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp. 1 miliar.

“Polres Kubu Raya tetap berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkoba di wilayah ini. Dan sampai saat ini Satnarkoba Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap penjual narkoba berinisial MK yang berada di Kecamatan Pontianak Timur,”pungkasnya. (r**)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:ABKNarkobaPolres Kubu RayaSatresnarkobaSungai kakap
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Selebgram Oca Fahira Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas di Sungai Pinyuh

30/09/2025
Laskar Cinta Jokowi Minta Menkeu Purbaya Dipecat
16/10/2025
Pengedar Sabu di Balai Karangan Diciduk, 10 Paket Siap Edar Disita
12/10/2025
Drama Rekayasa Begal di Ketapang, Polisi Bongkar Kebohongan di Balik Laporan Palsu
09/10/2025
Langkah Twity ke Yogyakarta, Putri Kades Hilir Balai Menembus Panggung Nasional
23/10/2025

Berita Menarik Lainnya

Dua Pencuri Tas di Rumah “Makan Bismillah” Akhirnya Tertangkap

22 jam lalu

Polres Sekadau Ungkap 6 Kasus Narkoba Juli – Agustus 2025

21 jam lalu

Spesialis Bobol Rumah Kosong di Kubu Raya Ditangkap Warga Saat Beraksi

21 jam lalu

Keluhan Warga Dijawab, Patroli Polisi Hentikan Balap Liar di Sungai Raya

21/10/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang