Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Catat! Tidak Bayar BPHTB Sertifikat Tak Terbit
Sekadau

Catat! Tidak Bayar BPHTB Sertifikat Tak Terbit

Last updated: 13/02/2020 17:00
13/02/2020
Sekadau
Share

Sekadau,radar-kalbar.com-Kepala Badan Pengelolaan Ristribusi dan Pajak Daerah (BPRPD) Abdul Gani menegaskan, bahwa pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak akan bisa menerbitkan sertifikat apabila belum melunasi Biaya Peralihan Hak Atas Tanah (BPHTB).

“Kalau belum bayar BPHTB kita tidak akan tanda tangan rekomendasi ke BPN, dan BPN pun tidak akan bisa menerbitkan sertifikat jika tidak ada rekomendasi dari kita,” kata Abdul Gani kepala BPRPD menjawab media ini Kamis,(13/2/2020) di kantornya.

Begitu juga dengan akta, Notaris lanjut Gani, juga tidak boleh menerbitkan akta apabila pihak pemohon belum melunasi kewajiban mereka,artinya tiga lembaga ini harus terkonek langsung
mulai dari BPRPD, BPN dan pihak Notaris, apabila ada laporan mengenai BPHTB dan pemohon belum bayar, berarti notaris tidak boleh menerbitkan akta.

Dengan begitu lanjut Gani, kita dengan mudah bisa mengontral para pemohon yang tersangkut BPHBT, kecuali yang nihil, boleh-boleh saja mereka langsung mengajukan sertifikat perubahan nama.

“Kita di sini hanya menerima resi setoran dari bank, dari pemohon, kita tidak menerima dana cash,”kata Gani.

 

 

 

 

 

 

 

Pewarta : sutarjo

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Kepala Badan Pengelolaan Ristribusi dan Pajak Daerah (BPRPD) Abdul GaniSekadauSertifikatTerbit
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Pengelolaan Solar Subsidi di Paloh Dibahas Bersama Nelayan dan HNSI

08/06/2026
Milyaran Rupiah Lenyap Semalam: Petani Keramba Mempawah Menjerit, Dinas Terkesan “Meraba-raba”
11/06/2026
HNSI Sambas Mediasi Nelayan Paloh dan SPBU, Penyaluran BBM Segera Kembali Normal
08/06/2026
Yayasan Trah Kesultanan Dikukuhkan, Siap Dorong Ekonomi dan Wisata Budaya Singkawang
08/06/2026
Salahnya Dimana? Program MBG di Sanggau Malah Diwarnai Kenaikan Kasus Stunting
08/06/2026

Berita Menarik Lainnya

Keluar dari Warkop, Anggota DPRD Sekadau Meninggal Dunia Terlindas Truk Tangki

03/07/2026

Cekcok Soal Tak Pulang Rumah, Pria di Sekadau Aniaya Istri Pakai Tumpukan Berkas Kantor

27/05/2026

Jaga Kondusifitas Daerah, Suara Kalbar Institute Gandeng Wartawan Sekadau Bahas Etika Pers

27/05/2026

Gagal Menyalip di Tikungan Sungai Kunyit, Pengendara RX-King Tewas dalam Tabrakan Beruntun

17/05/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang