Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kubu Raya > Ngaku Sering Diancam, Pria Ini “Tebas” Korban Pakai Sebilah Parang
Kubu Raya

Ngaku Sering Diancam, Pria Ini “Tebas” Korban Pakai Sebilah Parang

Last updated: 12/12/2024 21:55
12/12/2024
Kubu Raya
Share

FOTO : Tersangka YT dan barang bukti yang diamankan petugas [ist]

redaksi – radarkalbar.com

KUBU RAYA – Seorang pria berinisial YT (51), warga Kabupaten Kayong Utara akhirnya berurusan dengan polisi. Hal ini, dikarenakan melakukan penganiayaan berat terhadap korban NN (40), seorang pria asal Nusa Tenggara Timur.

Tindak pidana penganiayaan berat ini terjadi di Mess Karyawan PT MAR, berlokasi di Desa Sungai Deras, Kecamatan Teluk Pakedai, Kubu Raya, pada Minggu (8/12/2024) sekitar pukul 06.45 WIB.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Hafiz Febrandani melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade Surdiansyah menyampaikan tindak pidana penganiayaan berat ini melibatkan dua karyawan PT. MAR tersebut saat ini sedang dalam penyelidikan mendalam oleh Satreskrim Polsek Teluk Pakedai yang di back up Satuan Reskrim Polres Kubu Raya.

“YT terduga pelaku, merupakan seorang pria berinisial YT (51), warga Kabupaten Kayong Utara. Sekarang telah diamankan di Mapolres Kubu Raya untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya Kamis (12/12/2024).

“Sementara, korban berinisial NN (40), pria asal Nusa Tenggara Timur, saat ini tengah menjalani perawatan intensif di RSUD Soedarso Pontianak akibat luka serius,” sambungnya.

Ade menyebut, pelaku mengaku melakukan perbuatannya itu karena dilatarbelakangi oleh rasa terancam akibat ancaman kekerasan yang sering dilontarkan korban sebelumnya.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku YT kerap menerima ancaman dari korban NN. Nah, korban sering mengancam akan memukul hingga membunuh pelaku. Akibatnya, YT mengaku merasa harus bertindak lebih dulu untuk membela diri,” terangnya.

Ade menerangkan, kejadian itu bermula saat pelaku mendatangi korban di Mess Karyawan PT. MAR. Lantas, kemudian pelaku menanyakan alasan korban sering mengancam akan membunuhnya.

Namun, karena korban tidak merespons, pelaku yang dalam keadaan emosi masuk ke dalam messnya dan mengambil sebilah parang, lalu menyerang korban.

” Karena pertanyaan pelaku tidak di respons korban. Pelaku emosi dan mengambil sebilah parang di messnya, kemudian langsung menyerang korban hingga terjatuh ke tanah. Akibatnya korban mengalami luka robek menganga pada bagian kepala bagian belakang, tengkuk dan tangan kanan,” paparnya.

Ade menjelaskan pihaknya masih mendalami detail kronologis dan memastikan motif atas tindakan pelaku.

“Kami masih mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi dan menunggu kondisi korban stabil agar dapat dimintai keterangan,” jelasnya.

Ditegaskan, pelaku YT telah ditetapkan selaku tersangka dalam tindak pidana penganiayaan berat dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. [hms_cpt_ltr2002]

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Desa Air Deraspenganiayaan beratPolres Kubu RayaPT MAR
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Warga Mempawah Diminta Tak Panic Buying, Tokoh Pemuda : Stok BBM Nasional Aman dan Terkendali

17/03/2026
Bakar Sampah di Kebun, Warga Mempawah Timur Ditemukan Meninggal Dunia
26/03/2026
Rencana Pindah TPS ke Sungai Ambawang Dipertanyakan? Herman Hofi Munawar Desak Kajian Komprehensif, Jangan Asal Paksa
16/03/2026
Bertahun-tahun Gelap, Warga Dusun Pangkalan Makmur Kini Terang Benderang Berkat Swadaya dan Donatur
30/03/2026
Potret PT WHW Kendawangan, TKA Dominasi Posisi Penting Ditengah Keluhan Pekerja Lokal, Nelayan kian Terhimpit
10/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Tragedi di Trans Kalimantan…!! Pengendara Motor Tewas Usai Adu Banteng dengan Dump Truk

06/04/2026

Cekcok Rumah Tangga Diduga Picu Wanita di Desa Limbung Nekat Akhiri Hidup

04/04/2026

Polisi Amankan Kakek 70 Tahun Terkait Karhutla di Rasau Jaya

02/04/2026

Jalan Gelap dan Menikung, Pemotor di Sungai Raya Tewas Terperosok ke Bawah Jembatan

26/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang