FOTO : momen berpoto bersama sela-sela sosialisasi perpajakan untuk UMKM Difabel [ist]
Putriani – radarkalbar.com
PONTIANAK – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat melaksanakan sosialisasi perpajakan untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) difabel.
Rangkaian acara ini berlangsung di Aula Sungai Melawi, Kantor Wilayah DJP Kalimantan Barat, Kamis (12/12/2024).
Kegiatan ini diikuti sebanyak 20 peserta yang dibina oleh Yayasan Parapreneur Indonesia wilayah Pontianak.
Dan ini merupakan momen memperingati Hari Disabilitas Internasional,
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kalimantan Barat, Bombong Widarto, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi terhadap kontribusi para wajib pajak, termasuk pelaku UMKM difabel, yang tertib menjalankan kewajiban perpajakan.
“Harapannya dengan sosialisasi ini, kami berharap peserta dapat lebih memahami kewajiban perpajakan dan bangga telah berkontribusi bagi pembangunan Indonesia,” ungkap Bombong.
Sementara, pada desi sosialisasi menghadirkan Dimon Nainggolan, Fungsional Penyuluh Pajak Madya, yang membahas topik “Entrepreneur, UMKM, dan Kewajiban Pajaknya”.
Saat itu Ia menjelaskan tentang UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun mendapat insentif pajak 0 %. Sementara yang beromzet hingga Rp 4,8 miliar dikenakan tarif PPh final 0,5%.
Selain itu, Juli Usiriliadi, praktisi dan pendamping UMKM, memberikan pelatihan tentang budidaya jamur, mencakup proses penanaman hingga pemasaran hasil panen.
Selanjutnya, masyarakat dapat mengakses informasi lebih lanjut terkait perpajakan melalui laman www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak di 1500 200. [red/r]