FOTO : suasana rakor persiapan pelaksanaan kampanye rapat umum paslon Bupati dan Wakil Bupati Sanggau tahun 2024 [ist]
redaksi – radarkalbar.com
SANGGAU – KPU Kabupaten Sanggau menggelar rapat koordinasi (rakor) persiapan pelaksanaan kampanye rapat umum pasangan calon dalam
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sanggau Tahun 2024.
Rangkaian kegiatan ini berlangsung di Aula Lantai II Hotel Grand Narita Sanggau, pada Senin (11/11/2024) malm.
Rakor ini diikuti oleh berbagai unsur TNI/Polri, Kejaksaan, Bawaslu Sanggau, Satpol PP dan Dinas yang terkait juga dihadiri LO (Liaison Officer, red) dan tim sukses dari tiga pasangan calom peserta pilkada Sanggau 2024.
Ketua KPU Kabupaten Sanggau, Iis Supianto mengatakan agenda pertemuan ini guna membahas mekanisme peyelenggaraan kampaye rapat umum yang akan dilaksanakan oleh pasangan calon peserta Pilkada Sanggau.
“Telah disepakati terkait larangan mekanisme dan jadwal kampanye rapat umum. Untuk kampaye rapat umum hanya bisa dilaksanakan satu kali saja,” ungkap Iis.
Ditambahkan, meski larangan dan mekanisme dalam pelaksanaan kampaye rapat umum telah disepakati bersama.
Namun, dalam rakor ini belum disepakati terkait jadwal dan waktu pelaksanaan kampanye rapat umum.
Hal tersebut disebapkan masih ada tim paslon yang belum melakukan koordinasi kepada paslon. Ini terkait waktu dan lokasi yang akan dijadikan tempat kampaye rapat umum oleh paslon.
“Atas kendala tersebut melalui kesepakatan bersama, KPU Kabupaten Sanggau memberi batas waktu penetapan waktu dan lokasi yang akan digunakan paslon untuk mengadakan kampanye rapat umum hingga tanggal 13 November 2024,” tegasnya.
“Jadi kita kasih batas akhir tanggal 13 November ini untuk pasangan calon menetapkan kepastian waktu dan lokasi yang nanti akan digunakan untuk menentukan lokasi kampaye rapat umumnya,” sambung Iis.
Ditambahkan, KPU Kabupaten Sanggau akan mengeluarkan surat keputusan terkait tempat dan lokasi kampaye rapat umum bilamana di tanggal 13 November 2024 ini pasangan calon sudah menetukan jadwal waktu dan lokasi kampanya rapat umum.
“Saya mengimbau dalam kampaye rapat umum nanti semuanya harus mengikuti peraturan dan mekanisme yang telah diatur sesuai dengan peraturan PKPU nomor 13 tahun 2024 tentang larangan dan sebagainya,” cetusnya. [red/r]