Curi di Gang Nusantara, Hasilnya Untuk Main Judi Online, Pria Ini Akhirnya Masuk Bui


POTO : tersangka TE (22) pelaku pencurian di Gang Nusantara, Sungai Raya (Ist)

Pewarta/editor : Amad MK**/redaksi

KUBU RAYA – RADARKALBAR.COM

TIM Unit Reskrim Polsek Sungai Raya menangkap seorang pria berinisial TE (22) diduga pelaku pencurian di rumah kosong pada kawasan Kampung Arang, Gang Nusantara, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Aksi pencurian ini dilakukan tersangka TE pada Selasa (18/10/2022) sekira pukul 11.00 WIB.

Ditangkapnya tersangka TE, setelah berbekal rekaman aksi pelaku terekam CCTV di rumah korban. Tim Reskrim melakukan penyelidikan selama sepekan. Dan membuahkan hasil. Akhirnya TE diamankan di rumah kerabatnya berada pada Desa Limbung Kecamatan Sungai Raya, pada Minggu (30/10/2022).

Kapolsek Sungai Raya Kompol Charles Sitourus, SH mengatakan pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak pintu belakang. Selanjutnya masuk ke dalam kamar dan mengambil uang tunai sebesar Rp.12.500.000, yang tersimpan di dalam tas kecil warna hijau,1 unit HP Oppo F5 warna cream di laci lemari kamar korban.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 14 juta. Nah, hasil kejahatannya itu, digunakan tersangka dipergunakan untuk bermain judi online,” ujarnya, Sabtu (12/11/22).

Sementara, Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Penerangan Masyarakat (Penmas) Polres Kubu Raya Aipda Ade membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini pelaku inisial TE masih dilakukan proses penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Sungai Raya, sesuai dengan laporan Polisi Nomor : LP/B/380/2022 / KALBAR / RES KUBU RAYA / SEK SUNGAI RAYA Tanggal 30 Oktober 2022.

Kami dari Polres Kubu Raya mengimbau agar masyarakat selalu waspada terhadap barang berharga di dalam rumah. Apalagi jika rumah dalam keadaan kosong. Jika akan meninggalkan rumah kosong, dalam waktu yang lama jangan sungkan hubungi nomon telepon pengaduan Bhabinkamtibas atau Kapolsek yang sudah kami sebar,”ungkapnya.

Dari tangan tersangka TE, Tim Reskrim Polsek Sungai Raya mengamankan barang bukti (BB) 1 kotak HP Oppo F5, tas kecil warna hijau.

Akibat perbuatannya TE mendekam dibalik jeruji besi dan dipersangkakan pasal 363 KUHP dengan acaman kurungan 5 tahun penjara.


Like it? Share with your friends!