FOTO : Tersangka E dan barag bukti yang diamankan tim Polsek Sekayam [ ist ]
Tim liputan – radarkalbar.com
SANGGAU – Seorang pria berinisial E (27) ditangkap aparat Polsek Sekayam saat operasi penindakan di Dusun Bakai I, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Sanggau, Kalbar Jumat (10/10/2025).
Kapolsek Sekayam AKP Sutikno menyebut penangkapan bermula dari laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar rumah pelaku.
Tim langsung diterjunkan untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap E sekitar pukul 14.30 WIB tanpa perlawanan.
Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat desa dan warga, petugas mendapati 10 paket sabu siap edar yang disimpan di saku celana pelaku. Berat bruto paket tersebut mencapai 1,92 gram.
Selain sabu, polisi juga menyita dompet kecil berisi plastik kosong, dua sendok takar dari sedotan, gunting kecil, handphone Realme C55 warna Sunshower, serta uang tunai Rp100.000 yang diduga hasil transaksi.
“Pelaku dan seluruh barang bukti sudah dibawa ke Mapolsek Sekayam untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Sutikno.
Polisi menduga E telah lama menjalankan aktivitas peredaran sabu di Balai Karangan. Penyidik kini mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan pemasoknya.
Ia meminta masyarakat aktif melapor jika mengetahui peredaran narkoba di lingkungan mereka.
Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Kasus kini dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Sanggau untuk proses penyidikan lanjutan. [ red ]
editor/publisher : admin radarkalbar.com