Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Polda Kalbar Amankan 56 Tersangka dalam Operasi PETI Kapuas 2025
Pontianak

Polda Kalbar Amankan 56 Tersangka dalam Operasi PETI Kapuas 2025

Last updated: 12/09/2025 20:48
12/09/2025
Pontianak
Share

FOTO : Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno (kiri) dan Dirreskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Burhanuddin, saat menyampaikan press release terkait capaian Ops Kewilayahan PETI Kapuas 2025 [ ist ]

Deni Ramdani – radarkalbar.com

PONTIANAK – Polda Kalbar menegaskan komitmennya memberantas penambangan emas tanpa izin (PETI).

Melalui Operasi Kewilayahan “Peti Kapuas 2025” yang berlangsung selama dua pekan, jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus berhasil mengungkap 29 kasus dengan 56 tersangka.

Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Dirreskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Burhanuddin, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Dr. Bayu Suseno dan Kasubdit IV Tipidter Kompol Yoan Febriawan, dalam konferensi pers di Mapolda Kalbar, pada Jumat (12/9/2025).

“Dari 29 kasus tersebut, 21 di antaranya terkait tindak pidana pertambangan mineral dan batubara, 7 kasus penyalahgunaan migas, serta 1 kasus penggunaan merkuri. Sebanyak 56 pelaku sudah diamankan, dengan 7 ditahan di Rutan Polda dan sisanya di Rutan Polres jajaran,” jelas Burhanuddin.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya tiga unit excavator, dua keping emas, empat biji emas, 208 gram pasir emas, lebih dari 6.700 liter bahan bakar, dua kilogram merkuri, kendaraan, telepon genggam, timbangan emas, 28 set peralatan tambang, serta uang tunai.

Ia menambahkan, modus para pelaku masih didominasi oleh praktik penambangan tradisional menggunakan alat berat tanpa izin resmi.

“Hasil tambang kemudian dijual ke pengepul, lalu diolah dan diperdagangkan kembali,” ujarnya.

Polda Kalbar menjerat para tersangka dengan Pasal 158 dan 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Proses penyidikan melibatkan saksi ahli serta koordinasi dengan pihak Kejaksaan terkait berkas perkara, tersangka, dan barang bukti.

Sementara, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bayu Suseno menekankan kegiatan PETI bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak lingkungan dan mengancam kehidupan masyarakat.

“Operasi ini dilaksanakan untuk memberi efek jera dan menekan kerusakan yang ditimbulkan PETI. Kami juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan aktivitas ilegal agar sumber daya alam bisa terkelola dengan benar,” tegasnya.

Ia menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah mendukung penegakan hukum ini.

Polda Kalbar berkomitmen melanjutkan langkah tegas dan terukur dalam menjaga kelestarian lingkungan serta melindungi kepentingan negara maupun rakyat. [ red ]

editor/publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Dirreskrimsus Polda KalbarPETITersangka PETI
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

“Riak” Dalam MI Ma’arif Labschool Sintang Berada di “Titik Didih” Akibat Kisruh Internal, Guru Ancam Mogok Ngajar

30/11/2025
Pertama Kali Terjadi, Kasus Pencurian Mobil Gemparkan Warga Pasir Wan Salim, Pemilik Lapor Polisi
30/11/2025
PH Akan Launching Objek Wisata Suak Danau Bakong di Desa Pedalaman Tayan Hilir
15/12/2025
GNPK RI Kalbar Dukung LAKI Menyoal Terbitnya IMB PT BAI
10/12/2025
LSM Citra Hanura Ingatkan Kades dan SPBU : Surat Rekomendasi Bukan Tiket Bebas Beli BBM Kemana Saja
12/12/2025

Berita Menarik Lainnya

14 Pamen Polda Kalbar Dirotasi, Ini Nama dan Jabatannya

2 jam lalu

Dukung Langkah Kejati Kalbar Tangani Dugaan Tipikor di Perusda Aneka Usaha, Gus Hoesnan : Mesti Diungkap Total

17/12/2025

SMAIT Al-Mumtaz Pontianak Kembali Gelar Muscofest 2025, Wadah Silaturahmi dan Inovasi Siswa

17/12/2025

Antre Berjam-jam Demi Dapur Tetap Menyala, Warga Kalbar Kesulitan Gas LPG 3 Kg, H Badrun : Ini Jelas Tidak Adil

17/12/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang