Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sambas > Janji Bangun Desa Berujung Dusta, Mantan Kades Bentunai Sambas Korupsi Dana Rp 562 Juta
HukumSambas

Janji Bangun Desa Berujung Dusta, Mantan Kades Bentunai Sambas Korupsi Dana Rp 562 Juta

Last updated: 12/09/2025 21:13
12/09/2025
Hukum Sambas
Share

FOTO : Saat mantan Kades Bentunai, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas berinisial P, usai menjalani pemeriksaan dan akan dikenakan rompi orange, pada Kamis, 11 September 2025 [ Urai Rudi ]

Urai Rudi – radarkalbar.com

SAMBAS – Mantan Kepala Desa Bentunai, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas, berinisial P, resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2020 hingga 2022.

Penetapan dilakukan oleh Penyidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sambas pada Kamis (11/9/2025).

Dari hasil penyidikan dan audit, kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp 562.276.379,60, -. Dana yang seharusnya dipakai untuk kepentingan pembangunan desa, justru dialihkan ke kebutuhan pribadi dan bisnis tersangka.

“Dana hasil korupsi tidak dipertanggungjawabkan sebagaimana mestinya, bahkan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sambas, Amirudin, dalam keterangannya.

Adapun rincian penyimpangan tersebut meliputi Rp 171.000.000-, lebih yang tak dapat dipertanggungjawabkan.

Kemudian, Rp 165.000.000-, lebih melalui laporan fiktif, serta Rp226 juta lebih yang hilang tanpa bukti pemanfaatan jelas.

Atas perbuatannya, tersangka P dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara panjang dan kewajiban mengganti kerugian negara.

Amir menegaskan komitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga persidangan.

“Proses hukum akan terus dikawal. Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran agar aparat desa tidak bermain-main dengan dana rakyat,” tegasnya.

Kasus ini menambah daftar hitam praktik korupsi dana desa yang merugikan masyarakat.

Alih-alih memberi manfaat bagi pembangunan, dana desa kembali menjadi bancakan oleh oknum aparat. [ red ]

editor/publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Kecamatan SelakauKorupsi Dana DesaMantan Kades BentunaiSambas
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Selebgram Oca Fahira Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas di Sungai Pinyuh

30/09/2025
Laskar Cinta Jokowi Minta Menkeu Purbaya Dipecat
16/10/2025
Pengedar Sabu di Balai Karangan Diciduk, 10 Paket Siap Edar Disita
12/10/2025
Langkah Twity ke Yogyakarta, Putri Kades Hilir Balai Menembus Panggung Nasional
23/10/2025
Drama Rekayasa Begal di Ketapang, Polisi Bongkar Kebohongan di Balik Laporan Palsu
09/10/2025

Berita Menarik Lainnya

Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Bank Kalbar Divonis 4 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Pontianak

24/10/2025

Brigade Pangan Putra Sulung Jadi Teladan Pertanian Berkelanjutan di Sambas

24/10/2025

Dua Pencuri Tas di Rumah “Makan Bismillah” Akhirnya Tertangkap

24/10/2025

Polres Sekadau Ungkap 6 Kasus Narkoba Juli – Agustus 2025

24/10/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang