Gas Terus Ndan…!! Kapolres Sanggau Pimpin Penangkapan Hampir 20 Kg Sabu dari Malaysia di Sekayam


FOTO : momen konferensi pers atas tangkap tim gabungan terhadap narkoba seberat 19,945,12 Kg pada Mapolsek Sekayam, Sabtu (12/8/2023)

Sery Tayan – redaksi

ENTIKONG – radarkalbar.com

TIGA pria berinisial JS (28), SI (28) dan PS (23) tak berkutik saat kena tangkap tim gabungan Polres Sanggau dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar, pada Rabu (9/8/20223) sekitar pukul 19.30 WIB.

Ketiga warga asal Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang ini, kena tangkap karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 19,945,12 Kilogram (Kg).

Menariknya, Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah yang memimpin langsung penangkapan terhadap ketiga tersangka.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Thelly Iskandar Muda saat memimpin konferensi pers pada Mapolsek Sekayam, pada Sabtu (12/8/2023) menuturkan kronologis penggagalan penyeludupan barang laknat seberat 19,945,12 Kg tersebut, berawal pada Minggu (6/8/2023).

Saat itu, ada laporan dari masyarakat akan ada orang membawa narkoba jenis sabu, melintas dari luar ke wilayah Kecamatan Sekayam.

“Berkat informasi ini, petugas Polsek Sekayam melaporkan ke Kapolres Sanggau. Lantas, selanjutnya Kapolres Sanggau berkoordinasi dengan kita Direktorat Narkoba Polda Kalbar,” ungkapnya.

Tak pakai lama, setelah mendapati informasi tersebut, Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah langsung memimpin tim melakukan pengintaian terhadap tersangka selama 3 hari.

“Nah, setelah mengintai sejak tanggal tanggal 7 dan 8 Agustus 2023. Baru pada Rabu (9/8/2023) sekira pukul 19.30 WIB, ada sebuah mobil pikap (pick up) parkir pada salah satu cafe di Dusun Sungai Daun Desa Malenggang, Kecamatan Sekayam,” jelasnya.

Takut buruannya kabur, tim Polsek Sekayam Satuan Resnarkoba Polres Sanggau dan Direktorat Narkoba Polda Kalbar atas pimpinan Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah langsung mengamankan dua orang berinisial JS dan SI.

“Saat tim melakukan penggeledahan terhadap mobil pikap tersebut. Dan menemukan 2 buah tas ransel berwana hitam dan isinya narkoba jenis sabu sebanyak 20 bungkus, dengan berat kurang lebih 20 kilogram,” tuturnya.

Atas hal itu, tim langsung melaksanakan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial PS, pada Desa Nekan Kecamatan Entikong.

Ketiga tersangka berasama barang bukti (BB) digelandang ke Mapolres Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut.

Terhadap ketiga tersangka kena ancaman pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor : 35 tahun 2009 tentang tindak pidana Narkotika pasal 114 ayat (2).

Dapat apresiasi

Kepala BNN Kalimantan Barat, Brigjen Pol Drs Sumirat Dwiyanto menyampaikan apresiasinya atas pengungkapan narkoba dari negeri jiran Malaysia tersbeut.

“Saya mngapresiasi kerja keras tim bawah pimpinan Kapolres Sanggau, yang bekerja melakukan pengintaian siang dan malam demi terungkapnya penyelundupan narkotika ini,” ucapnya.

Sumirat berharap pemerintah daerah untuk dapat membentuk relawan penggiat anti narkoba hingga ke pelosok desa pada wilayah, untuk menjaring informasi

“Kan, kalau ada relawan relawan pada tingkat desa dan dusun. Kemudian wilayah perbatasan maka informasi terkait narkoba bisa dengan mudah kita dapati,”ujarnya.

Hadir saat itu, Kepala BNN Kalbar, Brigjen Pol Drs Sumirat Dwiyanto S IK, Diresktur Resnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol Thelly Iskandar Muda, S IK, Kabid Pemberantasan dan intelijen BNNP Kalbar Kombes Pol Zahrul Bawadi, SH, MM.

Kemudian, Kasubdit II Dit Narkoba Polda Kalbar Kompol Agus Dwi Cahyono, S IK, M Ap, Kepala BNNK Sanggau Rudolf Manimbun, Waka Polres Sanggau Kompol Novrial Alberti Kombo, S IK serta sejumlah unsur lainnya.

Pengungkapan kasus ini sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 35 / VIII / 2023 / SPKT. Satresnarkoba/ Polres Sanggau/ Polda Kalbar/tanggal 09 Agustus 2023.


Like it? Share with your friends!