Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Ketapang > Tim Polsek Sandai Tangkap 2 Pengedar Narkoba
Ketapang

Tim Polsek Sandai Tangkap 2 Pengedar Narkoba

Last updated: 12/07/2024 19:09
12/07/2024
Ketapang
Share

FOTO : Tersangka (tengah) pengedar narkoba di Kecamatan Sandai yang ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Sandai [ist]

Jonathan – radarkalbar.com

KETAPANG – Dua pria berinisial MJ dan H alias Jbr tak berkutik saat ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Sandai, Ketapang, Senin (8/7/2024).

Keduanya ditangkap atas dugaan menjadi pengedar barang haram narkotika jenis sabu. Saat ditangkap, keduanya berada di Desa Randau, Kecamatan Sandai.

Penangkapan terhadap kedua tersangka ini dipimpin Kapolsek Sandai Ipda Dewa Jaya Ferogusta bersama sejumlah anggotanya.

Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian melalui Kapolsek Sandai Ipda Dewa Jaya Ferogusta menuturkan penangkapan kedua pelaku, setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, yang menyebutkan adanya rumah yang diduga sering menjadi tempat transaksi narkoba di Desa Randau.

Ternyata benar, setelah melaksanakan penyelidik, akhirnya pada Senin (8/7/2024) sekira pukul 21.00 WIB dilaksanakan penggrebekan terhadap sebuah rumah yang juga dijadikan tempat bermain bilyard.

“Nah, setelah diamankan terduga pelaku berinisial MJ dan H alias Jbr. Kami juga mengamankan barang bukti berupa 6 kantong klip kecil yang diduga narkotika jenis sabu, 1 kotak kecil,6 potongan pipet dan 1 bungkus pipet,” ungkapnya.

Ditegaskan, kedua tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Ketapang, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Para pelaku terancam dengan pasal 114 (1) dan atau pasal 112 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara Paling Singkat 5 Tahun dan Paling lama 20 Tahun, serta denda paling sedikit 1 Milyar, dan paling banyak 10 Milyar.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:NarkobaPolsek Sandaishabu
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Alami Pemadaman Massal, BPM Kalbar Desak Pimpinan PLN Dicopot dan Ancam Gelar Demonstrasi Besar

03/07/2026
Sengaja Dikunci? Dugaan Kongkalikong Tender Jembatan Sungai Barak Mukok Mencuat..!
28/06/2026
KANNI Kalbar Desak PLN Transparan Soal Listrik Padam ‘Berjemaah’ di Sanggau hingga Mempawah dan Wilayah Lainnya
03/07/2026
Digantung Tanpa Kejelasan, Puluhan Karyawan PT MJP 1 Sekadau, Tuntut Kepastian Nasib di DPRD Sekadau
07/07/2026
Menelisik Bangunan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Dibangun Telan Dana Puluhan Milyar Tapi Tak Ditempati, Ini Penyebabnya
13 jam lalu

Berita Menarik Lainnya

Kemenhut Sikat Habis Perambah Hutan Sungai Tengar–Pesaguan, Kasus Naik Sidik!

09/07/2026

Tim Satresnarkoba Polres Sanggau Tangkap Seorang Pengedar Sabu dan Ekstasi di Kecamatan Kapuas

08/07/2026

Sakit Saat Bekerja, Buruh Asal Bandung Diduga Ditelantarkan

07/07/2026

KKP Segel Tiga Dermaga PT WHW di Ketapang, Ini Penyebabnya

14/05/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang