Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Ketapang > Tim Polsek Sandai Tangkap 2 Pengedar Narkoba
Ketapang

Tim Polsek Sandai Tangkap 2 Pengedar Narkoba

Last updated: 12/07/2024 19:09
12/07/2024
Ketapang
Share

FOTO : Tersangka (tengah) pengedar narkoba di Kecamatan Sandai yang ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Sandai [ist]

Jonathan – radarkalbar.com

KETAPANG – Dua pria berinisial MJ dan H alias Jbr tak berkutik saat ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Sandai, Ketapang, Senin (8/7/2024).

Keduanya ditangkap atas dugaan menjadi pengedar barang haram narkotika jenis sabu. Saat ditangkap, keduanya berada di Desa Randau, Kecamatan Sandai.

Penangkapan terhadap kedua tersangka ini dipimpin Kapolsek Sandai Ipda Dewa Jaya Ferogusta bersama sejumlah anggotanya.

Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian melalui Kapolsek Sandai Ipda Dewa Jaya Ferogusta menuturkan penangkapan kedua pelaku, setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, yang menyebutkan adanya rumah yang diduga sering menjadi tempat transaksi narkoba di Desa Randau.

Ternyata benar, setelah melaksanakan penyelidik, akhirnya pada Senin (8/7/2024) sekira pukul 21.00 WIB dilaksanakan penggrebekan terhadap sebuah rumah yang juga dijadikan tempat bermain bilyard.

“Nah, setelah diamankan terduga pelaku berinisial MJ dan H alias Jbr. Kami juga mengamankan barang bukti berupa 6 kantong klip kecil yang diduga narkotika jenis sabu, 1 kotak kecil,6 potongan pipet dan 1 bungkus pipet,” ungkapnya.

Ditegaskan, kedua tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Ketapang, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Para pelaku terancam dengan pasal 114 (1) dan atau pasal 112 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara Paling Singkat 5 Tahun dan Paling lama 20 Tahun, serta denda paling sedikit 1 Milyar, dan paling banyak 10 Milyar.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:NarkobaPolsek Sandaishabu
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kecelakaan Maut di Kuala Mempawah, Tiga Pelajar Asal Sungai Bakau Kecil Tewas di Tempat

25/02/2026
Mengenal Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Korupsi
02/03/2026
Hindari Tabrakan dengan Pikap di Depan SPBU, Truk Muatan Cangkang Sawit Terperosok ke Parit
02/03/2026
Resmi Dilantik, Utin Risty Emilya Putri Sulung Raja Sanggau Perkuat Layanan Kenotariatan
04/03/2026
Respon Laporan Warga, Polsek Sekayam Bongkar Bisnis Haram Dua Pemuda di Desa Balaikarangan
24/02/2026

Berita Menarik Lainnya

Sembunyikan Sabu di Sarung Ponsel, Seorang Ibu di Mandor Kena Tangkap Polisi

12/03/2026

Bareskrim Bekuk Bandar Narkoba Asal Bima di Kubu Raya

13/03/2026

Potret PT WHW Kendawangan, TKA Dominasi Posisi Penting Ditengah Keluhan Pekerja Lokal, Nelayan kian Terhimpit

10/03/2026

Polres Sintang Musnahkan 57 Kg Sabu Senilai Rp 57 Miliar

10/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang