Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Ketapang > Tim Polsek Sandai Tangkap 2 Pengedar Narkoba
Ketapang

Tim Polsek Sandai Tangkap 2 Pengedar Narkoba

Last updated: 12/07/2024 19:09
12/07/2024
Ketapang
Share

FOTO : Tersangka (tengah) pengedar narkoba di Kecamatan Sandai yang ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Sandai [ist]

Jonathan – radarkalbar.com

KETAPANG – Dua pria berinisial MJ dan H alias Jbr tak berkutik saat ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Sandai, Ketapang, Senin (8/7/2024).

Keduanya ditangkap atas dugaan menjadi pengedar barang haram narkotika jenis sabu. Saat ditangkap, keduanya berada di Desa Randau, Kecamatan Sandai.

Penangkapan terhadap kedua tersangka ini dipimpin Kapolsek Sandai Ipda Dewa Jaya Ferogusta bersama sejumlah anggotanya.

Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian melalui Kapolsek Sandai Ipda Dewa Jaya Ferogusta menuturkan penangkapan kedua pelaku, setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, yang menyebutkan adanya rumah yang diduga sering menjadi tempat transaksi narkoba di Desa Randau.

Ternyata benar, setelah melaksanakan penyelidik, akhirnya pada Senin (8/7/2024) sekira pukul 21.00 WIB dilaksanakan penggrebekan terhadap sebuah rumah yang juga dijadikan tempat bermain bilyard.

“Nah, setelah diamankan terduga pelaku berinisial MJ dan H alias Jbr. Kami juga mengamankan barang bukti berupa 6 kantong klip kecil yang diduga narkotika jenis sabu, 1 kotak kecil,6 potongan pipet dan 1 bungkus pipet,” ungkapnya.

Ditegaskan, kedua tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Ketapang, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Para pelaku terancam dengan pasal 114 (1) dan atau pasal 112 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara Paling Singkat 5 Tahun dan Paling lama 20 Tahun, serta denda paling sedikit 1 Milyar, dan paling banyak 10 Milyar.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:NarkobaPolsek Sandaishabu
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Selebgram Oca Fahira Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas di Sungai Pinyuh

30/09/2025
Setahun Menghilang, Seorang Pria di Tayan, Ditemukan Tinggal Tengkorak
24/09/2025
Sore Mencekam di Sungai Pinyuh, Si Jago Merah Lahap Empat Rumah Warga di Jalan Karya Usaha
24/09/2025
Pengedar Sabu di Balai Karangan Diciduk, 10 Paket Siap Edar Disita
12/10/2025
Laskar Cinta Jokowi Minta Menkeu Purbaya Dipecat
16/10/2025

Berita Menarik Lainnya

Lagi..!! Tim Polsek Meliau Tangkap Pengedar Sabu di Lokasinya

15/10/2025

Dua Kilogram Sabu Dimusnahkan Polres Kubu Raya, Salah Satunya Disita dari Bandara Supadio

10/10/2025

Drama Rekayasa Begal di Ketapang, Polisi Bongkar Kebohongan di Balik Laporan Palsu

09/10/2025

Ketika Laut Mengganas, Satpolairud dan Basarnas Berpacu Menjemput Nyawa 

07/10/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang