2 Pria Kena Tangkap Polisi, Ini Kasusnya


FOTO : 2 tersangka pencuri rumah di Komplek Hosana Savior Kubu Raya dan beberapa TKP lainnya (Ist)

editor : Herman MD

KUBU RAYA – radarkalbar.com

DUA pria berinisial TA (23) dan HS (25) hanya bisa pasrah saat tim Unit Opsnal Polres Kubu Raya menangkap mereka, pada Jumat (7/7/2023).

Saat kena tangkap, keduanya sedang berada pada tepi jalan kawasan Jalan Parit Mayor, Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya.

Keduanya merupakan terduga pelaku pembobolan rumah pada komplek Srikandi, Kecamatan Sungai Raya pada Kamis (29/6/23) lalu.

Dalam melancarkan aksinya, kedua tersangka ini membengkas jendela dapur dengan menggunakan obeng.

Selanjutnya kedua tersangka masuk ke dalam rumah dan menggasak 1 unit laptop, 2 cincin emas, dan 1 buah tabung gas 3 Kilogram.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, SH, S IK melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Surdiansyah mengungkapkan hasil interogasi dari Unit Opsnal, kedua pelaku juga mengakui TKP lain.

Salah satunya rumah pada samping komplek Srikandi Kecamatan Sungai Raya. Saat itu, keduanya sukses menggasak 3 unit laptop dan 1 buah tabung gas 3 Kilogram.

“ Kedua pelaku saat ini sudah kami tetapkan selaku tersangka dalam kasus pencurian,” ujarnya.

Menurut Ade, kedua tersangka telah menjual barang bukti dari dua TKP tersebut, berupa 1 buah Laptop dan 1 buah tabung gas dengan perincian laptop seharga Rp 250.000. Dan tabung gas terjual seharga Rp. 120.000,.

Kedua barang bukti itu, mereka jula pada salah seorang warga di Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur.

“Nah, uang tersebut untuk kedua pelaku membeli narkoba jenis sabu,” terang Ade.

Ade menambahkan, hingga saat ini Satreskrim Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dan TKP lainnya.

“ Atas perbuatan pelaku, TA dan HS kena jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun penjara,”tegansya.

Sumber : Humas_ReKR


Like it? Share with your friends!