POTO : Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalbar H. M Basri Har (Ist)
radarkalbar. com, PONTIANAK – Kota Pontianak dan Kota Singkawang merupakan dua wilayah di Kalbar menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Darurat) mulai 12-30 Juli 2021.
Menyusul karena dua kota ini ditetapkan sebagai daerah ini berada zona merah Covid-19.
Atas penerapan PPKM Darurat itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalbar H. M Basri Har meminta masngatakan masyarakat di Kalbar atas pelaksanaan PPKM Darurat tersebut.
“Saya mengimbau dan mengajak kepada kita semua mari bersama-sama mematuhi dan mentaati peraturan PPKM Darurat dengan cara beraktifitas di rumah masing-masing,” ajaknya.
Ia berharap semoga pandemi Covid-19 ini cepat berakhir dan bisa beraktifitas secara normal kembali. Sebab, penyebaran Covid-19 yang sudah tidak terkendali, maka masyarakat perlu bersatu.
“Masyarakat menyingkirkan perbedaan dan fokus untuk mensukseskan tujuan PPKM Darurat di Kalbar ini. Harapan kita semua bisa kembali ke zona hijau lagi. Tentunya dengan bekerjasama kita pasti bisa melewati zona merah ini,” ungkapnya optimis.
Pewarta : Tim liputan.
Editor : Antonius Sutarjo.