Sanggau (radar-tayan.com)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau resmi menahan seorang aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sanggau berinisial Ir ARS, pada Rabu (11/7).
Tersangka Ir ARS ini menjabat sebagai Kepala Bidang atau jabatan eselon III di instansi tersebut. Sementara, penyebab tersangka Ir ARS ini ditahan diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi atas pekerjaan jalan Bonti – Bantai, Kecamatan Bonti Kabupaten Sanggau pada tahun anggaran 2016 dengan nilai proyek Rp 2.765.581.000.
Sebelum dan akhirnya ditahan, tersangka Ir ARS sempat menjalani pemeriksaan lanjutan selama kurang lebih 4 jam di Kejaksaan Negeri Sanggau, dimulai pada pukul 09.00 Wib. Dan akhirnya sekitar pukul 13.00 Wib,tersangka Ir ARS pun dijebloskan oleh penyidik Kejari Sanggau ke Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B, yang terletak tepat dibelakang Kantor Bupati Sanggau tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau Dr M Idris F Sihite didampingi Kasi Pidsus Ulfan Yustian Arif dan Kasi Intel Iman Khilman saat menggelar jumpa pers di Aula Kejaksaan Negeri Sanggau, mengatakan saat terjadinya dugaan tipikor pada ruas jalan Bonti-Bantai tersebut, itu Ir ARS sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan terakhir jabatannya adalah Kabid di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang. “Kita resmi menahan tersangka dugaan tipikor pada ruas jalan Bonti-Bantai. Sekarang tersangka ini menjabat Kabid di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang. Saat dugaan itu terjadi, tersangka sebagai PPK-nya,” ujar dia.
Dijelaskan, penahanan terhadap tersangka Ir ARS dilakukan penyidik, bukan tanpa mempertimbangkan aspek – aspek kemanusian, tetapi lebih kepada pertimbangan penyidikan.
“Apa yang sudah diusulkan tim penyidik itu Selaku Saya amini. Tim penyidik sudah yakin atas proses penyidikan yang dijalani dan mereka menemukan alasan objektif sesuai dengan Undang – undang (UU) yang berlaku,” tegas dia.
Terlebih lagi kata Sihite, penahanan terhadap Ir ARS dimungkinkan, sesuai dengan ancaman pasal yang dikenakan terhadap tersangka. Ada juga alasan subjektif sehingga yang bersangkutan dipandang perlu dikenakan penahanan. “Sebelum ditahan hak – hak tersangka, tetap dipenuhi oleh penyidik. Setelah diperiksa, tersangka kita bawa ke RSUD untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Dan ditempatkan ke Rutan Kelas II B Sanggau,” jelas Sihite.
Dibeberkan, adapun kerugian negara yang ditimbulkan atas pekerjaan jalan Bonti – Bantai Kecamatan Bonti, tersebut berkisar Rp 400 juta.
“Setidak – tidaknya dari hasil estimasi yang disampaikan oleh ahli kami dari Untan, yang kami pandang sangat capable dari ilmu pengetahuan dan pengalamannya lebih kurang Rp 400 juta. Selain itu, kami juga menggandeng aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) yakni Inspektorat Kabupaten Sanggau. “Sekalian kita ingin menguji kemampuan dan komitnen APIP untuk memberantas korupsi di Kabupaten Sanggau,” timpalnya.
Sejatinya menurut Sihite, pihaknya sudah menetapkan tiga tersangka, artinya tidak hanya Ir ARS. Sebab sebelumnya penyidik Kejari Sanggau telah menetapkan tersangka lainnya berinisial Asg sebagai pelaksana dan Sb pemilik perusahaan.
“Nah, telah kita tetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan nomor : PRINT -01.a/Q.1.14/Fd.1/03/2018 pada tanggal 29 Maret 2018. Jadi bukan hanya oknum PPK-nya saja. Namun, ada pihak lain juga yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya.
Pewarta : Sery Tayan
Editor : Sery Tayan