Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > Jaksa Sanggau Resmi Tahan Ir ARS, Ini Alasannya
Sanggau

Jaksa Sanggau Resmi Tahan Ir ARS, Ini Alasannya

Last updated: 12/07/2018 01:13
12/07/2018
Sanggau
Share

Sanggau (radar-tayan.com)- Kejaksaan Negeri (Kejari)  Sanggau resmi menahan seorang aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sanggau berinisial Ir ARS, pada Rabu (11/7).

Tersangka Ir ARS ini menjabat sebagai Kepala Bidang atau jabatan eselon III di instansi tersebut. Sementara, penyebab tersangka Ir ARS ini ditahan  diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi atas pekerjaan jalan Bonti – Bantai, Kecamatan Bonti Kabupaten Sanggau pada tahun anggaran 2016 dengan nilai proyek Rp 2.765.581.000.

Sebelum dan akhirnya ditahan, tersangka Ir ARS sempat menjalani pemeriksaan lanjutan selama kurang lebih 4 jam di Kejaksaan Negeri Sanggau, dimulai pada pukul 09.00 Wib. Dan akhirnya sekitar pukul 13.00 Wib,tersangka Ir ARS  pun dijebloskan oleh penyidik Kejari  Sanggau ke Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B, yang terletak tepat dibelakang Kantor Bupati Sanggau tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau Dr M Idris F Sihite didampingi Kasi Pidsus Ulfan Yustian Arif dan Kasi Intel Iman Khilman saat menggelar jumpa pers di Aula Kejaksaan Negeri Sanggau, mengatakan saat terjadinya dugaan tipikor pada ruas jalan Bonti-Bantai tersebut, itu Ir ARS sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan terakhir jabatannya adalah Kabid di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang. “Kita resmi menahan tersangka  dugaan tipikor pada ruas jalan Bonti-Bantai. Sekarang tersangka ini menjabat Kabid di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang. Saat dugaan itu terjadi, tersangka sebagai PPK-nya,” ujar dia.

Dijelaskan, penahanan terhadap tersangka Ir ARS dilakukan penyidik, bukan tanpa mempertimbangkan aspek – aspek kemanusian, tetapi lebih kepada pertimbangan penyidikan.

 “Apa yang sudah diusulkan tim penyidik itu Selaku Saya amini. Tim penyidik sudah yakin atas proses penyidikan yang dijalani dan mereka menemukan alasan objektif sesuai dengan Undang – undang (UU) yang berlaku,” tegas dia.

Terlebih lagi kata Sihite, penahanan terhadap Ir ARS dimungkinkan, sesuai dengan ancaman pasal yang dikenakan terhadap tersangka. Ada juga alasan subjektif sehingga yang bersangkutan dipandang perlu dikenakan penahanan. “Sebelum ditahan hak – hak tersangka, tetap dipenuhi oleh penyidik. Setelah diperiksa, tersangka kita bawa ke RSUD untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Dan ditempatkan ke Rutan Kelas II B Sanggau,” jelas Sihite.

Dibeberkan, adapun kerugian negara yang ditimbulkan atas pekerjaan jalan Bonti – Bantai Kecamatan Bonti, tersebut berkisar Rp 400 juta.

 “Setidak – tidaknya dari hasil estimasi yang disampaikan oleh ahli kami dari Untan, yang kami pandang sangat capable dari ilmu pengetahuan dan pengalamannya lebih kurang Rp 400 juta. Selain itu, kami juga menggandeng aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) yakni Inspektorat Kabupaten Sanggau. “Sekalian kita ingin menguji kemampuan dan komitnen APIP untuk memberantas korupsi di Kabupaten Sanggau,” timpalnya.

Sejatinya menurut Sihite, pihaknya sudah menetapkan tiga tersangka, artinya  tidak hanya Ir ARS. Sebab sebelumnya penyidik Kejari Sanggau telah menetapkan tersangka lainnya berinisial Asg sebagai pelaksana dan Sb pemilik perusahaan.

 “Nah, telah kita tetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan nomor : PRINT -01.a/Q.1.14/Fd.1/03/2018 pada tanggal 29 Maret 2018. Jadi bukan hanya oknum PPK-nya saja. Namun, ada pihak lain juga yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya.

 

Pewarta : Sery Tayan

Editor    : Sery Tayan

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Isak Tangis Iringi Eksekusi Lahan di Kecamatan Segedong, Warisan Digugat, Rumah Tergusur, Warga Teriakan Ketidakadilan

26/06/2025
BREAKING NEWS : Mobil Pengangkut Uang Seruduk Kerumunan di Pasar Sungai Bakau Kecil, Sejumlah Warga Menderita Luka
11 jam lalu
Dari Desa ke Panggung Provinsi, Semangat Juang Siswa SDN 04 Tayan Hilir Tembus Kejuaraan Taekwondo Kalbar
17/06/2025
Media FC Perkasa di Liga Mini Soccer U-35 AMC Sungai Pinyuh, Dua Mantan Sochenk FC Jadi Penentu Kemenangan
30/06/2025
Proyek Jalan Nasional Rp 146,9 Miliar di Mempawah Jadi Sorotan, Ketua Kadin : Mestinya Dikerjakan Secara Profesional
09/07/2025

Berita Menarik Lainnya

Suara dari Parindu, Masyarakat Adat Dayak Bangkit Tolak Transmigrasi di Kalbar

3 jam lalu

Bupati Sanggau Instruksikan Desa Tanam Jagung, Sekecil Apa Pun Lahan Wajib Disiapkan

22 jam lalu

AMPR dan Warga Gelar Aksi Damai di Bonti, Minta Solusi Usai Larangan PETI

15/07/2025

Seorang Kakek Ditemukan Meninggal Gantung Diri, Polisi : Tidak Ada Tanda Kekerasan, Keluarga Ikhlas

13/07/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang