Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Bupati Sekadau Serahkan Nota Pengantar RPJPD Tahun 2025 – 2045
Sekadau

Bupati Sekadau Serahkan Nota Pengantar RPJPD Tahun 2025 – 2045

Last updated: 12/06/2024 20:20
12/06/2024
Sekadau
Share

FOTO : Bupati Sekadau, Aron saat menyerahkan secara simbolis NP RPJPD tahun 2025-2024 {ok]

Doni – radarkalbar.com

SEKADAU – DPRD Kabupaten Sekadau menggelar rapat paripurna ke – V masa persidangan ke – II, berlangsung di ruang rapat paripurna Gedung DPRD Sekadau, Senin (10/6/2024).

Rapat paripurna ini, beragendakan penyampaian nota pengantar rancangan (NP) Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045.

Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD, Radius Effendi didampingi Wakil Ketua DPRD, Handi dan Wakil Ketua DPRD, Zainal.

Saat itu dihadir sebanyak 18 orang anggota DPRD Kabupaten Sekadau,
Pabung Dandim 1204/Sgu, Mayor Inf. M.Yunus, Kapolres Sekadau, AKBP I Nyoman Sudama, Kasi Intel Kajari Sekadau, John Lumban Hutagaol, Kepala SKPD di Pemkab Sekadau, Camat se- Kabupaten Sekadau serta pimpinan instansi.

Radius Effendi dalam sambutannya mengatakan mengatakan, sudah 12 kalinya laporan keuangan Pemkab Sekadau dari Badan Keuangan Daerah Provinsi Kalbar.

Adapun tujuan pencapaian pembangunan daerah menuju Indonesia Emas tahun 2045. Kemudian, Bupati bersama DPRD Sekadau telah menyetujui RPJPD 2025-2045.

“Ini sudah diselaraskan dengan RPJPN 2025-2045,” ucapnya.

Menurut dia, untuk pengembangan perlu adanya kerja sama dan keseriusan dalam perencanaan RPJPD agar dapat terealisasi dengan baik, serta adanya komitmen, dapat dikendalikan dan juga dapat diverifikasi.

Sementara, Bupati Sekadau, Aron, SH mengatakan RPJPD 2025-2045 dengan tujuan meningkatkan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik, dan daya saing daerah.

“Pemkab Sekadau sesuai kewenangan menyusun rancangan pembangunan daerah untuk periode 20 tahun. RPJPD dilaksanakan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan,” ungkapnya.

Menurut Aron, berbagai tahapan yang telah dilakukan adalah penyusunan dokumen naskah akademis RPJPD, kajian lingkungan hidup strategis, rancangan, pengadaan forum konsultasi publik, kesepakatan awal serta penyempurnaan dokumen awal RPJPD.

“Kesepakatan awal Bupati Sekadau dengan DPRD, konsultasi awal RPJPD oleh gubernur Kalbar, penyempurnaan dokumen rancangan awal menjadi RPJPD, pelaksanaan Musrenbang dan desk Musrenbang RPJPD,” paparnya.

“RPJPD yang dibentuk selaras dengan Visi Indonesia Emas tahun 2045 yakni negara Nusantara berdaulat, maju dan berkelanjutan, visi Kalbar yaitu maju, sejahtera, dan berkelanjutan, kabupaten Sekadau yang unggul dan berkelanjutan.

“Sasaran visi RPJPN, seperti peningkatan pendapatan perkapita, pengentasan kemiskinan, peningkatan daya saing daerah, peningkatan perekonomian, peningkatan daya saing SDM dan kualitas lingkungan hidup,” paparnya.

Berikut 5 misi kabupaten Sekadau dalam RPJPD, yakni :

1. mewujudkan SDM yang unggul

2. mewujudkan perekonomian masyarakat yang berdaya saing dan berkelanjutan

3. mewujudkan pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan

4. mewujudkan pengelolaan dan pemanfaatan SDA yang berwawasan lingkungan

5. mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang berkualitas, menjaga stabilitas politik serta menciptakan lingkungan aman dan tentram.

“Arah kebijakan dibagi dalam tahapan, yakni periode 2025-2029 (tahapan persiapan), periode 2030-2034 atau tahapan pelaksanaan. Kemudian periode 2035-2039 tahapan evaluasi dan pemantapan,” , periode 2040-2045 (tercapainya pembangunan), kata Aron

Rangkaian kegiatan itu, ditandai dengan penyerahan secara simbolis NP RPJPD tahun 2025-2024 oleh Bupati Seadau, Aron, SH kepada Ketua DPRD kabupaten Sekadau.

Menurut Radius Effendy, setelah diserahkannya NP RPJPD. Maka selanjutnya untuk dipelajari sebagai acuan untuk rapat berikutnya.

“Untuk itu, rapat kedepannya yaitu pembentukan pansus dan pandangan fraksi-fraksi,” terangnya.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Aron S.HBupati sekadauKetua DPRDRadius Effendy
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

“Riak” Dalam MI Ma’arif Labschool Sintang Berada di “Titik Didih” Akibat Kisruh Internal, Guru Ancam Mogok Ngajar

30/11/2025
Pertama Kali Terjadi, Kasus Pencurian Mobil Gemparkan Warga Pasir Wan Salim, Pemilik Lapor Polisi
30/11/2025
Hampir Seluruh Nahdliyin Sepakat Gus Yahya Diberhetikan sebagai Ketum PBNU
22/11/2025
PH Akan Launching Objek Wisata Suak Danau Bakong di Desa Pedalaman Tayan Hilir
15/12/2025
GNPK RI Kalbar Dukung LAKI Menyoal Terbitnya IMB PT BAI
10/12/2025

Berita Menarik Lainnya

Bupati Aron Buka Rakercab Demokrat Sekadau, Dorong Pembangunan Berkelanjutan

20/12/2025

SALUT Sekadau Gelar Ujian Terbuka

14/12/2025

Hermanto Ingatkan Soal Bahaya HIV/Aids

04/12/2025

Ini Dikatakan Handi Saat Hadiri Pemaparan AMPSR 2025

04/12/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang