Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Ragam > Polsek Tayan Gencarkan Sosialisasi Wajib Pakai Helm
Ragam

Polsek Tayan Gencarkan Sosialisasi Wajib Pakai Helm

Last updated: 12/04/2019 01:06
12/04/2019
Ragam
Share

Tayan Hilir (radar-kalbar.com)-Ruas jalan perlintasan jalur trans Kalimantan di wilayah Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau rawan terjadi kecelakaan lalu lintas.

Mencermati kondisi itu, jajaran Polsek Tayan Hilir tak bosan-bosannya mengimbau masyarakat setempat untuk mematuhi aturan lalu lintas. Dan selalu menyertakan diri dengan kelengkapan dalam berkendaraan. Khususnya bagi masyarakat yang menggunakan sepeda motor.

Salah satu kelengkapan bersepeda motor yang sangat vital yakni helm standart.

Berikut 6 fungsi helm yang mesti Anda tahu.

1. Melindungi kepala dari benturan saat terjadi kecelakaan.
Ini adalah fungsi paling utama. Tak ada yang menjamin keselamatan Anda. Meski demikian, helm berfungsi untuk melindungi kepala Anda dari benturan benda-benda keras, seperti aspal, pohon, pembatas jalan, atau bahkan kendaraan lain.

2. Melindungi wajah (khususnya mata) dari angin, debu, kotoran, serta benda lainnya.
Fungsi ini tidak kalah penting. Seringkali pengendara kehilangan konsentrasi karena gangguan-gangguan kecil di jalan. Meski kecil, tapi bisa berakibat fatal. Untuk itu, penting menggunakan helm ber-SNI (Standar Nasional Indonesia).

3. Melindungi kepala dari panasnya terik matahari.
Bagi Anda yang berkendara siang hari, terik matahari akan membakar kulit. Selain itu, pada suhu tertentu dapat menyebabkan sakit kepala. Helm dapat berfungsi untuk mengatasi hal tersebut.

4. Melindungi kepala dari basah air hujan.
Hujan seringkali turun tiba-tiba. Helm bisa melindungi kepala Anda dari hujan.

5. Membuat penampilan jadi lebih menarik
Nah, untuk fungsi yang ini, Anda mau tidak mau harus mengiyakannya. Betapa banyak orang yang kelihatan lebih keren ketika mengenakan helmnya. Meski begitu, helm tetap untuk keselamatan.

6. Mencegah tilang polisi lalu lintas (Polantas)
Ups! Bagi Anda yang phobia dengan para Polantas, cobalah menggunakan helm. Obat itu ternyata mujarab. Anda tidak perlu takut melintas di depan Polantas jika semua kelengkapan dibawa. Apalagi jika sudah mengenakan helm, tentu mental Anda lebih mantap lagi, deh.

Nah, itu adalah beberapa fungsi helm.
Bukan hanya itu, ternyata menggunakan helm pun sudah diatur dalam undang-undang, lho. Ada di UU No.22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Jadi, jangan lupa selalu kenakan helm, ya. Ingat, yang ber-SNI.

Sumber : Polsek Tayan Hilir Informasi

Editor.    : @admin

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:HelmJalanJalurKesadaranMemakaiPerlintasanSepeda motor
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Terpopuler Bulan Ini

Kecelakaan Maut di Kuala Mempawah, Tiga Pelajar Asal Sungai Bakau Kecil Tewas di Tempat

25/02/2026
Mengenal Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Korupsi
02/03/2026
Hindari Tabrakan dengan Pikap di Depan SPBU, Truk Muatan Cangkang Sawit Terperosok ke Parit
02/03/2026
Usut Korupsi Tata Kelola Pertambangan Bauksit, Penyidik Kejati Kalbar Geledah Sebuah di Jalan Pak Benceng Pontianak
19/02/2026
Resmi Dilantik, Utin Risty Emilya Putri Sulung Raja Sanggau Perkuat Layanan Kenotariatan
04/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Dugaan Kekerasan di SMA Taruna Bumi Khatulistiwa Bergulir ke Ranah Hukum

09/03/2026

Hadiri Buka Puasa Ramadan Polda Kalbar, LDII Tegaskan Dukung Terwujudmya Kalbar Damai dan Harmoni

27/02/2026

Sapa Pengendara di Tugu Digulis, Dirlantas dan Polwan Polda Kalbar Tebar Kebaikan Ramadan

23/02/2026

Tabrakan Mobil dan Motor di Desa Peniti, Satu Pengendara Luka Berat

22/02/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang