Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Polda Kalbar Ungkap 2 Kasus Narkoba, Tangkap 6 Tersangka
Kalbar

Polda Kalbar Ungkap 2 Kasus Narkoba, Tangkap 6 Tersangka

Last updated: 13/02/2025 07:18
12/02/2025
Kalbar
Share

FOTO : Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol. Thelly Iskandar Muda saat menggelar konferensi pers [ist]

redaksi – radarkalbar.com

PONTIANAK – Polda Kalbar sukses mengungkap dua kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika, baru-baru ini.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol. Thelly Iskandar Muda mengungkapkan tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap yakni oleh Satresnarkoba Polres Kubu Raya dengan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu seberat 2.011,76 gram.

Kemudian, hasil pengungkapan tim Ditresnarkoba Polda Kalbar dengan BB narkoba jenis sabu seberat 991,14 gram. sehingga dari dua kasus tersebut didapat jumlah barang bukti narkoba jenis sabu yang berhasil disita sebanyak 3002,9 gram.

“Dari pengungkapan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Kubu Raya, kami telah mengamankan 4 (empat) tersangka yang bertindak sebagai kurir yaitu EN, EM, SU dan NW di Bandara Supadio Pontianak pada Sabtu (1/2/2025) yang terbukti membawa sabu seberat 2.011,76 gram yang disimpan dalam sandal yang mereka pakai saat akan mengantarkan barang haram tersebut dengan tujuan Surabaya kepada seseorang dengan inisial MN,” ungkap Thelly.

Dari keterangan SU dan NW, mereka mendapatkan narkotika jenis sabu dari RN dan diperintahkan oleh RN untuk membawakan sabu tersebut kepada seseorang di Surabaya, dan dari mengantarkan sabu itu SU dan NW mendapatkan upah sebesar 10 juta rupiah.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan pasal 114 ay (2) dan atau pasal 112 ay (2) jo pasal 132 ay (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

“Sedangkan untuk pengungkapan yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Kalbar, kami berhasil mengamankan sepasang suami istri pada hari Kamis (30/1/2025) yaitu NS yang kami amankan di kantor jasa pengiriman barang di Sungai Ambawang saat akan mengirimkan paket sabu seberat 991,14 gram yang dikemas dalam sebuah bantal yang akan dikirimkan ke Sidoarjo, dari NS selanjutnya diketahui bahwa yang memerintahkan pengiriman tersebut adalah suaminya yaitu FN, dari situ di hari yang sama kami mengamankan FN di rumahnya di Desa Ambawang,” tuturnya.

Berdasarkan keterangan FN, barang haram tersebut didapat dari sesorang dengan inisial WU di Beting, kemudian FN memerintahkan istrinya (NS) untuk mengirimkannya ke Sidoarjo melalui jasa pengiriman barang di Ambawang, dan akan diberi upah sebesar 5 juta rupiah apabila barang tersebut sudah sampai ke tangan penerimanya di Sidoarjo.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 114 ay (2) dan atau pasal 112 ay (2) jo pasal 132 ay (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Menanggapi pengungkapan kasus tersebut, Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H. menyatakan pengungkapan tindak pidana narkotika ini merupakan bukti nyata dari komitmen Polda Kalbar dalam rangka memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Kalimantan Barat.

“Polda Kalbar dan jajaran akan berkomitmen untuk memberantas dan memerangi tindak pidana narkotika guna menyelamatkan generasi penerus bangsa,” tegasnya. [red/r]

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:NarkobaPolda kalbartangkap 6 tersangka
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kejari Singkawang Selidiki Alur Dana Hibah PSDKU Polnep, Mantan Direktur Dipanggil

07/04/2026
Keluarga Pasien Keluhkan Layanan RSUD MTh Djaman Sanggau, Soroti Prosedur Medis dan Administrasi BPJS
20/04/2026
Tuntut Keadilan dari “Raksasa”, Warga Kubu Raya Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo
15/04/2026
Buntut Limbah, Ribuan Warga Gelar Aksi Tuntut PT MKS di Noyan Penuhi Sanksi Adat
07/04/2026
Bongkar Kedok RKAB Fiktif, Penyidik Kejati Kalbar Bedah Dokumen Perizinan Tambang Bauksit, Periksa Saksi ESDM di Jakarta
09/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Polres Sekadau Ungkap Penggelapan Dana COD Rp 94 Juta, Kurir J&T Express Diamankan

04/05/2026

Memanas..!! Mapolres Sanggau Digeruduk Ratusan Massa, Ini Masalahnya

05/05/2026

UT Sekadau Resmi Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Semester Ganjil 2026

04/05/2026

Tim Satresnarkoba Polres Landak Ringkus Pengedar Sabu di Menyuke, 4,55 Gram Barang Bukti Disita

02/05/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang