Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Polda Kalbar Ungkap 2 Kasus Narkoba, Tangkap 6 Tersangka
Kalbar

Polda Kalbar Ungkap 2 Kasus Narkoba, Tangkap 6 Tersangka

Last updated: 13/02/2025 07:18
12/02/2025
Kalbar
Share

FOTO : Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol. Thelly Iskandar Muda saat menggelar konferensi pers [ist]

redaksi – radarkalbar.com

PONTIANAK – Polda Kalbar sukses mengungkap dua kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika, baru-baru ini.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol. Thelly Iskandar Muda mengungkapkan tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap yakni oleh Satresnarkoba Polres Kubu Raya dengan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu seberat 2.011,76 gram.

Kemudian, hasil pengungkapan tim Ditresnarkoba Polda Kalbar dengan BB narkoba jenis sabu seberat 991,14 gram. sehingga dari dua kasus tersebut didapat jumlah barang bukti narkoba jenis sabu yang berhasil disita sebanyak 3002,9 gram.

“Dari pengungkapan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Kubu Raya, kami telah mengamankan 4 (empat) tersangka yang bertindak sebagai kurir yaitu EN, EM, SU dan NW di Bandara Supadio Pontianak pada Sabtu (1/2/2025) yang terbukti membawa sabu seberat 2.011,76 gram yang disimpan dalam sandal yang mereka pakai saat akan mengantarkan barang haram tersebut dengan tujuan Surabaya kepada seseorang dengan inisial MN,” ungkap Thelly.

Dari keterangan SU dan NW, mereka mendapatkan narkotika jenis sabu dari RN dan diperintahkan oleh RN untuk membawakan sabu tersebut kepada seseorang di Surabaya, dan dari mengantarkan sabu itu SU dan NW mendapatkan upah sebesar 10 juta rupiah.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan pasal 114 ay (2) dan atau pasal 112 ay (2) jo pasal 132 ay (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

“Sedangkan untuk pengungkapan yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Kalbar, kami berhasil mengamankan sepasang suami istri pada hari Kamis (30/1/2025) yaitu NS yang kami amankan di kantor jasa pengiriman barang di Sungai Ambawang saat akan mengirimkan paket sabu seberat 991,14 gram yang dikemas dalam sebuah bantal yang akan dikirimkan ke Sidoarjo, dari NS selanjutnya diketahui bahwa yang memerintahkan pengiriman tersebut adalah suaminya yaitu FN, dari situ di hari yang sama kami mengamankan FN di rumahnya di Desa Ambawang,” tuturnya.

Berdasarkan keterangan FN, barang haram tersebut didapat dari sesorang dengan inisial WU di Beting, kemudian FN memerintahkan istrinya (NS) untuk mengirimkannya ke Sidoarjo melalui jasa pengiriman barang di Ambawang, dan akan diberi upah sebesar 5 juta rupiah apabila barang tersebut sudah sampai ke tangan penerimanya di Sidoarjo.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 114 ay (2) dan atau pasal 112 ay (2) jo pasal 132 ay (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Menanggapi pengungkapan kasus tersebut, Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H. menyatakan pengungkapan tindak pidana narkotika ini merupakan bukti nyata dari komitmen Polda Kalbar dalam rangka memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Kalimantan Barat.

“Polda Kalbar dan jajaran akan berkomitmen untuk memberantas dan memerangi tindak pidana narkotika guna menyelamatkan generasi penerus bangsa,” tegasnya. [red/r]

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:NarkobaPolda kalbartangkap 6 tersangka
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kecelakaan Maut di Kuala Mempawah, Tiga Pelajar Asal Sungai Bakau Kecil Tewas di Tempat

25/02/2026
Mengenal Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Korupsi
02/03/2026
Hindari Tabrakan dengan Pikap di Depan SPBU, Truk Muatan Cangkang Sawit Terperosok ke Parit
02/03/2026
Usut Korupsi Tata Kelola Pertambangan Bauksit, Penyidik Kejati Kalbar Geledah Sebuah di Jalan Pak Benceng Pontianak
19/02/2026
Resmi Dilantik, Utin Risty Emilya Putri Sulung Raja Sanggau Perkuat Layanan Kenotariatan
04/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Dua Tahanan Kabur dari Kejari Pontianak Ditangkap, Satu Masih Diburu

2 jam lalu

Korupsi Dana Hibah Pilkada, Kejari Pontianak Periksa eks Koorsek Bawaslu

2 jam lalu

Potret PT WHW Kendawangan, TKA Dominasi Posisi Penting Ditengah Keluhan Pekerja Lokal, Nelayan kian Terhimpit

10/03/2026

Polres Sintang Musnahkan 57 Kg Sabu Senilai Rp 57 Miliar

24 jam lalu
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang