FOTO : Kedua tersangka M.RR dan HP alias S yang diamankan tim Unit Reskrim Polsek Meliau
redaksi – radarkalbar.com
SANGGAU – Dua pria berinisial M.RR (25) dan Hp (48) alias S, keduanya beralamat di Desa Sungai Mayam, hanya bisa pasrah saat ditangkap tim Polsek Meliau, Polres Sanggau, Kalbar, pada Minggu (12/1/2025).
Kedua pria ini ditangkap, karena diduga sebagai pengedar narkoba jenis Sabu di wilayah Kecamatan Meliau.
Dari tersangka M. RR, petugas mengamankan barang bukti (BB) 4 kantong plastik bening berklip berisi diduga narkoba jenis Sabu-sabu seberat 0,57 gram, 1 kantong plastik bening berklip, 1 dompet, 1 HP Infinix dan uang tunai Rp. 100.000,-.
Kemudian dari tersangka Hp alias S, diamankan 3 kantong plastik bening berklip berisi diduga Narkotika jenis sabu-sabu, dengan berat bruto 0,24 gram, 1 kotak warna putih transparan, 1 sepatu, 1 pipet serta 1 unit HP.
Kapolres Sanggau, AKBP Suparno Agus Candra Kusumah melalui Kasi Humas AKP Keken Sukendar menuturkan penangkapan kedua tersangka, setelah petugas Polsek Meliau mendapatkan informasi masyarakat, yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi barang haram jenis Sabu.
Lantas, Kapolsek Meliau, Iptu Sukiswandi memerintahkan tim Unit Reskrim untuk melaksanakan penyelidikan.
Benar saja, pada Minggu (12/1/2025) sekira pukul 22.00 WIB, tim Unit Reskrim Polsek Meliau berhasil mengamankan tersangka M.RR saat melintas di jalan blok di Dusun Sungai Mayam, Desa Sungai Mayam.
” Sekitar pukul 20.00 WIB, petugas Polsek Meliau mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya ulah tersangka penyalahgunaan narkoba. Kemudian, tim Unit Reskrim Polsek Meliau melaksanakan penyelidikan. Dan berhasil mengamankan tersangka M. RR,” ungkap Keken.
“Tersangka M. RR saat ditangkap berada di jalan blok kebun kelapa sawit terletak di Dusun Sungai Mayam, Desa Sungai Mayam,” sambungnya.
Penangkapan ini, dipimpin Kanit Reskrim Ipda Kornelis. Saat dilaksanakan penggeledahan badan, dan ditemukan barang bukti (BB) diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Dari hasil interogasi pelaku, pelaku mengatakan dia mendapatkan narkotika jenis Sabu-sabu tersebut dari HP alias S, yang juga bertempat tinggal di Desa Sungai Mayam.
Berdasarkan nyanyian tersangka M.RR, tim Unit Reskrim Polsek Meliau melakukan pengembangan.
Selanjutnya sekira pukul 22.30 WIB, tim Unit Reskrim Polsek Meliau langsung menuju rumah HP alias S.
Mujurnya, saat itu HP alias S sedang berada di dalam rumahnya. Tak pakai lama, tim Unit Reskrim Polsek Meliau langsung menangkap HP alias S dan melakukan penggeledahan badan dan rumah yang di tempati oleh terduga pelaku.
“Saat itu, ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu. Selanjutnya terhadap terduga pelaku beserta barang bukti yang ditemukan diamankan ke Polsek Meliau,” timpalnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka M.RR dan HP alias S, saat ini mendekam di balik jeruji besi milik Polsek Meliau, untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut. (red/r)