Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Korupsi Dana BOK, Kejati Kalbar Tahan Oknum Kepala dan Bendahara Puskesmas Ella Hilir, Melawi Tahun 2023
Pontianak

Korupsi Dana BOK, Kejati Kalbar Tahan Oknum Kepala dan Bendahara Puskesmas Ella Hilir, Melawi Tahun 2023

Last updated: 11/11/2024 23:42
11/11/2024
Pontianak
Share

FOTO : kedua tersangka OJM dan OPS (tengah) saat akan dijebloskan ke Rutan Pontianak [ist]

redaksi – radarkalbar.com

PONTIANAK – Penyidik Kejati Kalbar resmi menahan oknum Kepala Puskemas Ella Hilir, Kabupaten Melawi Tahun 2023 berinisial OJM. Dan oknum Bendahara Pengeluaran Pembantu merangkap Bendahara Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) UPTD Puskesmas Ella Hilir Tahun 2023 berinisial OPS.

Keduanya ditahan, karena diduga melakukan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan penggunaan dana BOK pada UPTD Puskesmas Ella Hilir Tahun 2023.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Siju, mengatakan kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang dugaan penyimpangan Dana BOK pada UPTD Puskesmas Ella Hilir Kabupaten Melawi Tahun 2023.

Hal itu ditindaklanjuti dengan pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan (puldata/pulbaket) berdasarkan Surat Perintah Nomor : Pprint – 28/O.1.5/Fd.1/04/2024 tanggal 18 April 2024.

“Hasil puldata/baket tersebut didalami dengan melakukan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Nomor – Print – 09/O.1/Fd.1/06/2024 tanggal 10 Juni 2024. Nah, setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan, ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup, adanya peristiwa pidana korupsi dalam pengelolaan dan penggunaan dana BOK pada UPTD Puskesmas Ella Hilir Kabupaten Melawi Tahun 2023,”ungkapnya.

Menurut Siju, penyelidikan itu ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No. Print – 05/O.1/Fd.1/07/2024 tanggal 19 Juli 2024 jo. No. Print – 05.a/O.1/Fd.1/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024.

“Serangkaian kegiatan penyidikan telah dilakukan, yaitu memeriksa / membuat BAP 47 orang saksi, menyita sejumlah dokumen dan menyita uang sebesar total Rp. 42.190.000,- dari 15 orang tenaga kesehatan yang sudah diperiksa sebagai saksi,” tuturnya.

Ditambahkan, setelah melaksanakan penyidikan sejak akhir Juli 2024 sampai hari ini Senin, 11 November 2024 telah ditemukan sekurang-kurangnya 2 alat bukti yang cukup untuk membuktikan terjadinya tindak pidana korupsi penggelapan dalam jabatan dalam pengelolaan dan penggunaan BOK pada UPTD Puskesmas Ella Hilir Kabupaten Melawi Tahun 2023.

“Kedua tersangka dalam jabatannya tersebut disangka telah menggelapkan dana BOK UPTD Puskesmas Ella Hilir Kabupaten Melawi Tahun 2023 sekitar Rp. 281.000.000,” cetusnya.

Siju menambahkan modus penggelapan yang dilakukan oleh para tersangka, yaitu mengumpulkan buku rekening dan ATM berikut nomor PIN para tenaga kesehatan dengan alasan antara lain untuk kepentingan perbaikan rekening, terkait dengan adanya maintenance bank, padahal tidak ada maintenance bank dimaksud.

“Setelah dana BOK masuk ke rekening para tenaga kesehatan, tanpa sepengetahuan yang bersangkutan dana dicairkan dan digunakan sendiri oleh para tersangka,” bebernya.

Ditegaskan, semestinya dana BOK tersebut disalurkan/digunakan untuk kepentingan atau kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor : 42 Tahun 2022 tanggal 30 Desember 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Non Fisik Bidang Kesehatan TA 2023.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 8 UU Nomor : 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” tuturnya. [red/amd/mk]

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Dana BOKKorupsiMelawiPuskesmas Ella Hilir
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

“Riak” Dalam MI Ma’arif Labschool Sintang Berada di “Titik Didih” Akibat Kisruh Internal, Guru Ancam Mogok Ngajar

30/11/2025
Nafsu Tak Terkendali, Adik Ipar Digagahi, Pria di Sekadau Kena Tangkap Polisi
24/12/2025
Pertama Kali Terjadi, Kasus Pencurian Mobil Gemparkan Warga Pasir Wan Salim, Pemilik Lapor Polisi
30/11/2025
PH Akan Launching Objek Wisata Suak Danau Bakong di Desa Pedalaman Tayan Hilir
15/12/2025
GNPK RI Kalbar Dukung LAKI Menyoal Terbitnya IMB PT BAI
10/12/2025

Berita Menarik Lainnya

Soal Penataan Kuliner Serdam, Herman Hofi : Dinilai Rawan Langgar Kepastian Hukum Pemilik Usaha

23/12/2025

14 Pamen Polda Kalbar Dirotasi, Ini Nama dan Jabatannya

22/12/2025

Dukung Langkah Kejati Kalbar Tangani Dugaan Tipikor di Perusda Aneka Usaha, Gus Hoesnan : Mesti Diungkap Total

17/12/2025

SMAIT Al-Mumtaz Pontianak Kembali Gelar Muscofest 2025, Wadah Silaturahmi dan Inovasi Siswa

17/12/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang