Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Korupsi Dana BOK, Kejati Kalbar Tahan Oknum Kepala dan Bendahara Puskesmas Ella Hilir, Melawi Tahun 2023
Pontianak

Korupsi Dana BOK, Kejati Kalbar Tahan Oknum Kepala dan Bendahara Puskesmas Ella Hilir, Melawi Tahun 2023

Last updated: 11/11/2024 23:42
11/11/2024
Pontianak
Share

FOTO : kedua tersangka OJM dan OPS (tengah) saat akan dijebloskan ke Rutan Pontianak [ist]

redaksi – radarkalbar.com

PONTIANAK – Penyidik Kejati Kalbar resmi menahan oknum Kepala Puskemas Ella Hilir, Kabupaten Melawi Tahun 2023 berinisial OJM. Dan oknum Bendahara Pengeluaran Pembantu merangkap Bendahara Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) UPTD Puskesmas Ella Hilir Tahun 2023 berinisial OPS.

Keduanya ditahan, karena diduga melakukan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan penggunaan dana BOK pada UPTD Puskesmas Ella Hilir Tahun 2023.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Siju, mengatakan kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang dugaan penyimpangan Dana BOK pada UPTD Puskesmas Ella Hilir Kabupaten Melawi Tahun 2023.

Hal itu ditindaklanjuti dengan pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan (puldata/pulbaket) berdasarkan Surat Perintah Nomor : Pprint – 28/O.1.5/Fd.1/04/2024 tanggal 18 April 2024.

“Hasil puldata/baket tersebut didalami dengan melakukan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Nomor – Print – 09/O.1/Fd.1/06/2024 tanggal 10 Juni 2024. Nah, setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan, ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup, adanya peristiwa pidana korupsi dalam pengelolaan dan penggunaan dana BOK pada UPTD Puskesmas Ella Hilir Kabupaten Melawi Tahun 2023,”ungkapnya.

Menurut Siju, penyelidikan itu ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No. Print – 05/O.1/Fd.1/07/2024 tanggal 19 Juli 2024 jo. No. Print – 05.a/O.1/Fd.1/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024.

“Serangkaian kegiatan penyidikan telah dilakukan, yaitu memeriksa / membuat BAP 47 orang saksi, menyita sejumlah dokumen dan menyita uang sebesar total Rp. 42.190.000,- dari 15 orang tenaga kesehatan yang sudah diperiksa sebagai saksi,” tuturnya.

Ditambahkan, setelah melaksanakan penyidikan sejak akhir Juli 2024 sampai hari ini Senin, 11 November 2024 telah ditemukan sekurang-kurangnya 2 alat bukti yang cukup untuk membuktikan terjadinya tindak pidana korupsi penggelapan dalam jabatan dalam pengelolaan dan penggunaan BOK pada UPTD Puskesmas Ella Hilir Kabupaten Melawi Tahun 2023.

“Kedua tersangka dalam jabatannya tersebut disangka telah menggelapkan dana BOK UPTD Puskesmas Ella Hilir Kabupaten Melawi Tahun 2023 sekitar Rp. 281.000.000,” cetusnya.

Siju menambahkan modus penggelapan yang dilakukan oleh para tersangka, yaitu mengumpulkan buku rekening dan ATM berikut nomor PIN para tenaga kesehatan dengan alasan antara lain untuk kepentingan perbaikan rekening, terkait dengan adanya maintenance bank, padahal tidak ada maintenance bank dimaksud.

“Setelah dana BOK masuk ke rekening para tenaga kesehatan, tanpa sepengetahuan yang bersangkutan dana dicairkan dan digunakan sendiri oleh para tersangka,” bebernya.

Ditegaskan, semestinya dana BOK tersebut disalurkan/digunakan untuk kepentingan atau kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor : 42 Tahun 2022 tanggal 30 Desember 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Non Fisik Bidang Kesehatan TA 2023.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 8 UU Nomor : 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” tuturnya. [red/amd/mk]

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Dana BOKKorupsiMelawiPuskesmas Ella Hilir
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Isak Tangis Iringi Eksekusi Lahan di Kecamatan Segedong, Warisan Digugat, Rumah Tergusur, Warga Teriakan Ketidakadilan

26/06/2025
Dari Desa ke Panggung Provinsi, Semangat Juang Siswa SDN 04 Tayan Hilir Tembus Kejuaraan Taekwondo Kalbar
17/06/2025
Media FC Perkasa di Liga Mini Soccer U-35 AMC Sungai Pinyuh, Dua Mantan Sochenk FC Jadi Penentu Kemenangan
30/06/2025
Lakukan Evaluasi Pembelajaran Agama Bagi Generasi, PC LDII Pontianak Utara Helat Munaqosah
24/06/2025
Dana Desa Diselewengkan, Kaur Keuangan Pemdes Sebemban Tayan Hilir Ditahan, Negara Diduga Rugi Rp1,1 Miliar
13/06/2025

Berita Menarik Lainnya

SMSI Kalbar Tegas..! Oknum PT BAI Jangan Rendahkan Media

03/07/2025

Mafia Oli Ilegal, Bisnis Kotor Bernilai Miliaran, Negara Ditantang di Rumah Sendiri, BPM Kalbar : Desak APH Tangkap Cukong dan Oknum Penghalang Penggeledahan

01/07/2025

Mantan Gubernur Sutarmidji Kembali Diperiksa, Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Mujahidin

01/07/2025

Rahasia Kepala Daerah Sulit Ditangkap KPK atau Jaksa

30/06/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang