Polisi Buru Sopir Truck Tabrak Lari di Km 16, Desa Jawa Tengah, Sungai Ambawang


FOTO : petugas Satlantas Polres Kubu Raya sedang melaksanakan olah TKP di jalan raya Trans Kalimantan Km 16, Desa Jawa Tengah, Sungai Ambawang (Ist)

Jonathan – redaksi

KUBU RAYA – radarkalbar.com

TIM Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Kubu Raya sedang mendalami dan mengusut kasus tabrak lari, menewaskan seorang pemotor di jalan raya Trans Kalimantan, tepatnya pada Kilometer (Km) 16, Desa Jawa Tengah, Kecamatan Sungai Ambawang, Kubu Raya, Kalbar.

Hingga saat ini petugas masih memburu sopir truck yang terlibat kecelakaan dengan korban.

Pasalnya, saat kejadian sang sopir bukannya membantu korban. Malah tancap gas kabur menuju arah Pontianak.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K, melalui Kanit Gakkum Satlantas Polres Kubu Raya Iptu Wayan Mahardika mengatakan, saat ini polisi masih melakukan penyelidikan kasus tabrak yang terjadi pada Sabtu (9/9/23) pukul 11.16 WIB.

” Peristiwa tabrak lari itu antara kendaraan sepeda motor KB 5238 AJ dengan mobil truk,”ujar Wayan.

Menurut Wayan, kejadian tabrak lari tersebut berawal sepeda motor KB 5238 AJ melaju dari arah Pontianak menuju Tayan. Tepat pada lokasi kejadian, korban menyalip mobil pikap (pick up) yang berada di depannya.

Namun nahasnya, dari arah Tayan melaju mobil truck menuju Pontianak. Karena jarak yang cukup dekat kecelakaan itu tak dapat terhindarkan.

“Kecelakaan lalu lintas tersebut menewaskan Ansari pengendara sepeda motor KB 5238 AJ. Sementara, mobil truk yang menabrak korban melarikan diri dan saat ini masih dalam penyelidikan kepolisian,” bebernya.

Ia menjelaskan, atas peristiwa itu, Ansari (64) warga Dusun Kuala Mandor, Desa Rantau Panjang, Kecamatan Sebangki, Landak meninggal pada tempat kejadian perkara.

” Saat ini kami melakukan penyelidikan melalui rekaman closed circuit television (CCTV) yang berada pada beberapa titik sekitar lokasi kecelakaan,” tegas Wayan.

Wayan pun mengimbau agar pelaku segera mungkin menyerahkan diri kepada pihak Polres Kubu Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum yang berlaku. (Humas _ReKR)


Like it? Share with your friends!