FOTO : tersangka penggelapan sepeda motor yang diamankan petugas Polres Sungai Ambawang (Ist)
Pewarta/sumber : Humas Polres Kubu Raya
Editor : Herman MD
SEORANG pria berinisial SR (19) tak berkutik saat diamankan petugas Polsek Ambawang, Selasa (8/9/2022).
Pria Ini disangkakan melakukan kejahatan penggelapan 1 unit sepeda motor di Dusun Mega Jaya, Desa Mega Timur, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.
Kapolsek Ambawang Ipda Surya Boy Michael Sihaloho, S Tr K penangkapan terhadap tersangka SR, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/313/ IX / 2022 / Kalbar/RES KUBU Raya/Sek Sungai Ambawang tertanggal 8 September 2022.
Tanpa curiga dan karena SR dan SS ini kenal baik dan tetangga. Kemudian SS langsung memberikan kunci kontak sepeda motornya kepada SR.
Lama ditunggu tak pulang-pulang. Ternyata sepeda motor itu, telah digadaikan SR ke seorang pria berinisial YL dengan waktu kurang lebih 1 bulan.
SR tidak mampu menebus motor milik SS tersebut. Namun, SR tak habis akal dia langsung menemui SN untuk membantunya menebus motor SS yang digadaikannya kepada YL.
Selanjutnya SN berama IW menebus motor SS tersebut ke YL. Setelah itu motor tersebut dibawa. Kemudian dijual SN dan IW dengan harga sebesar Rp 5 juta.
“Pada saat penjualan sepeda motor oleh SN dan IW. Menurut keterangan SR dia tidak ikut. Namun hasil penjualan yang dilakukan SN dan IW, tersangka SR mendapat bagian Rp 2 juta. Sedangkan untuk SN dan IW, sedang kami buru untuk memperbuat perbuatan merak,”ungkap Kapolsek.
Atas kejadian itu, Kapolsek Sungai Ambawang mengimbau kepada masyarakat di wilayah hukumnya, untuk tidak mudah memberikan barang atau benda miliknya untuk dipinjamkan. Guna untuk meminimalisir kejadian penipuan dan penggelapan,.