FOTO : kondisi rumah yang rusak dampak pembangunan proyek AHAS Honda di Kelurahan Siantan Tengah (Ist)
Pewarta/editor : MK/tim redaksi
SEDIKITNYA delapan rumah warga mengalami kerusakan, diduga dampak dari pembangunan perusahaan AHAS Honda di Jalan Khatulistiwa RT 03/RW 01, Kelurahan Siantan Tengah, Kecamatan Pontianak Utara.
Atas kerusakan yang menimpa rumah mereka. Kedelapan warga itu tersebut mengajukan gugatan dan menuntut perbaikan rumah mereka seperti sebelumnya.
Seperti dilansir mediakalbarnews.com. com, jaringan radarkalbar.com, salah seorang warga RT 03/RW 01, Hantonus mengatakan bangunan rumah milik orang tuanya mengalami kerusakan akibat dampak dari proyek pembangunan perusahaan AHAS Honda Motor tersebut. Kondisinya hampir semua bangunan rumahnya mengalami retak retak dan bergeser dari sisi semula.
“Kami sekeluarga setiap hari dilanda rasa ketakutan, karena setiap hari suara retak dan tanda-tanda bergesernya rumah kami terdengar. Dan itu kami merasa takut tiba-tiba rumah kami lalu tiba-tiba ambruk.
Nah, untuk itulah kami selaku korban minta pertanggung jawaban dari pihak perusahaan tersebut, “ungkapnya.
Ia memaparkan dari delapan rumah warga yang terdampak dari proyek tersebut. Rumah miliknya yang cukup parah, dimana kondisinya dari lantai dasar hingga lantai tiga pondasinya sudah mengalami penggeseran. Kemudian lantai pintu jendela mengalami retak dan bangunannya sudah miring.
“Sebenarnya kita minta pertanggung jawaban dari pihak Honda dan kontraktor saja. Soalnya selama ini mereka kayaknya tarik ulur sampai proyeknya sudah hampir selesai dikerjakan, baru mau diurus. Jadi kita mau mendesak pemerintah terkait untuk memberhentikan dulu kegiatan proyeknya tersebut. Kemudian carikan solusi kepada warga dulu, mau perbaikan mau ganti rugi atau bagaimana,” tuturnya.
Sementara, Bujang Ketua RT. 03/RW.01
Kelurahan Siantan Tengah saat ditemui di lokasi menjelaskan terkait pembangunan AHAS Honda mengatakan sebelum melaksanakan kegiatan proyek ini, belum ada sosialisa kepada warga. Dan hanya pergi menghadap Ketua RT, setelah itu mereka langsung membangun. Namun setelah rumah warga mengalami retak retak dia baru melakukan mediasi. Dan beberapa kali mediasi, namun belum ada ketemu hasilnya.
“Pernah ada perbaikan tetapi tiada lagi kelanjutannya sampai sekarang. Dan harapan saya selaku Ketua RT mewakili warga saya sudah sampaikan ke Walikota melalui kuasa hukum saya agar diproses dan berharap dihentikan dulu pekerjaan pembangunan untuk sementara. Guna untuk menyelesaikan dia punya masalah kepada warga ini yang terdampak dari kegiatan proyek tersebut, ”bebernya.
Selanjutnya, kuasa hukum warga Drs Raphael Sahudi SH Kuasa Hukum dari masyarakat warga RT.03/RW.01
Kelurahan Siantan yang rumahnya terdampat dari Proyek Pembangunan Perusahaan AHAS kepada sejumlah wartawan dia mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat kepada Walikota dengan No.143/LBH-AMIN Kalbar/VI/2022 perihal mohon bangunan AHAS Honda Motor yang beralamatkan di jalan Khatulistiwa RT.03/01 Kelurahan Siantan Tengah Kecamatan Pontianak Utara.
“ Sudah 21 kali kami datang ke Kantor Wali Kota dan melalui surat resmi ke Balai Kota dan sampai saat ini belum ada jawaban. Dan kalau memang belum, nanti terpaksa kami gugat perusahaan AHAS Honda. Dan kami juga minta jangan dulu bangunan tersebut dipakai status quo karena harus menyelesaikan kerugian klien kami yang sudah rusak, ”tegasnya.
Sementara hingga berita ini ditayang, baik dari istansi terkait maupun manajemen perusahaan AHAS Honda Motor belum dapat di hubungi.