Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Tujuh ASN Kota Pontianak Absen Hari Pertama Masuk Kerja
Pontianak

Tujuh ASN Kota Pontianak Absen Hari Pertama Masuk Kerja

Last updated: 11/06/2019 20:43
11/06/2019
Pontianak
Share

Kota Pontianak (radar-kalbar.com)-Pemkot Pontianak melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada hari kerja pertama pasca libur dan cuti bersama lebaran, Senin (10/6/2019).

Terdapat tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Pontianak yang tidak hadir tanpa keterangan berdasarkan sidak oleh Tim Sidak yang dipimpin Kepala (BKPSDM) Kota Pontianak, Multi Juto Bhatarendro

Multi bersama timnya melakukan sidak ke Kantor Terpadu Jalan Alianyang, Kantor Camat Pontianak Kota, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Syarif Mohamad Alkadrie (SSMA) Kota Pontianak serta seluruh unit layanan publik yang ada di Pemkot Pontianak. Mereka yang tidak hadir kerja tanpa alasan akan dikenakan sanksi disiplin.

Keputusan sanksi itu setelah rapat Badan Pertimbangan Disiplin Pegawai (Baperdispeg) terkait jenis sanksi yang diberikan, apakah sanksi hukuman disiplin ringan, sedang atau berat. Jika alasan tidak hadir tepat dan bisa dipertanggungjawabkan, maka pihaknya akan menerimanya.

“Kalau memang sakit, lampirkan diagnosa atau surat keterangan dokter sebagai bukti bahwa yang bersangkutan sakit,” sebutnya.

Di RSUD SSMA, Multi menilai secara umum kehadiran pegawai cukup baik. Namun, masih ada beberapa pegawai yang belum melakukan absensi, yaitu yang bertugas bergantian jam kerja (shift). Bagi yang belum sempat melakukan absen apel pagi lantaran beberapa diantaranya adalah dokter spesialis yang melaksanakan kunjungan ke pasien.

“Atau bisa pula jam kerja yang berbeda. Misalnya perawat atau bidan, mereka harus dicek juga apakah sudah sesuai dengan jam kerja masing-masing,” tuturnya.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan, sidak hari pertama masuk kerja pasca cuti bersama ini menjalankan amanat surat Kemenpan-RB tentang pelaksanaan disiplin PNS sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Sanksi tersebut, bisa dalam bentuk lisan, tertulis hingga sanksi hukuman penundaan pangkat maupun kenaikan gaji berkala.

“Selain sanksi tersebut, ada sanksi sosial yang tidak tertulis yakni dilihat masyarakat dan diekspos media massa,” cetusnya.

Menurut data BKPSDM Kota Pontianak, tercatat sembilan orang izin, delapan orang sakit, empat orang cuti alasan penting, dua orang cuti diluar tanggungan negara, dua orang cuti sakit, 14 orang cuti tahunan, dua orang dalam menjalankan tugas dinas dan satu orang tugas belajar.

 

 

 

 

 

sumber : humpro pemkot pontianak

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:ASNBKPSDMKota pontianakMasuk hari pertama
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Keselamatan Diabaikan, Proyek Jembatan di Mempawah Renggut Nyawa Warga, APH Mesti Bertindak

23/08/2025
Putra Kencana Sambas Juara Bidar Se-Kalbar, Lomba Robo-Robo Mempawah Seru dan Penuh Gengsi
20/08/2025
KPMKB Surabaya Desak Penuntasan “Kasus” Warga Tewas Tertimpa Pohon di Proyek Jembatan Mempawah
04/09/2025
Tragedi Tongkang Sinar Kota Besi III di Dermaga PT STIM Tayan, Dua ABK Meregang Nyawa, Polisi Selidiki Penyebabnya
27/08/2025
Dari Persiwah ke Sambas, Jejak Abadi Ruslan M Saleh Kini Hanya Tinggal Kenangan, Ia Telah Berpulang Dipanggil sang Khalik
09/09/2025

Berita Menarik Lainnya

Polda Kalbar Amankan 56 Tersangka dalam Operasi PETI Kapuas 2025

12/09/2025

Permohonan Praperadilan Istrinya Ditolak, PN Pontianak Putuskan Penetapan Tersangka AG Sesuai Prosedur

11/09/2025

BPM Kalbar Desak Polisi Tindak Tegas Penghina Suku Dayak di Media Sosial

11/09/2025

Kejati Kalbar Amankan Riky Sandi, Tersangka Kelima Korupsi Bank Kalbar, Sembunyi di Perumahan Elite Jakarta

11/09/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang