Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Sidang Lanjutan Kasus Tipikor Bank Kalbar, Saksi Sebut Proses Pengadaan Tanah Sudah Sesuai Prosedur
Pontianak

Sidang Lanjutan Kasus Tipikor Bank Kalbar, Saksi Sebut Proses Pengadaan Tanah Sudah Sesuai Prosedur

Last updated: 11/05/2025 18:11
11/05/2025
Pontianak
Share

FOTO : Suasana sidang perkara tipikor pengadaan tanah Bank Kalbar [ ist ]

redaksi – radarkalbar.com

PONTIANAK – Ruang sidang Pengadilan Negeri Pontianak kembali menjadi sorotan publik, Jumat (9/5/2025). Tatkala perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait pengadaan tanah Bank Kalbar kembali digelar.

Terdakwa PAM, yang disebut sebagai penerima kuasa dari pemilik tanah, hadir langsung didampingi tim penasihat hukumnya.

Agenda sidang masih berada dalam tahap pembuktian. Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi dari Panitia Pengadaan Tanah Bank Kalbar tahun 2015.

Sosok yang dihadirkan adalah Zulkibli, mantan Kepala Bidang (Kabid) Hukum Bank Kalbar yang kini telah pensiun.

Dalam kesaksiannya, Zulkibli tampak tenang menjawab pertanyaan majelis hakim dan jaksa.

Ia menegaskan sejauh pengetahuannya, proses pengadaan tanah tersebut berjalan tanpa hambatan.

“Semua sudah sesuai prosedur,” ujarnya.

Bahkan menurutnya, dalam pelaksanaannya, pihak bank mendapat pendampingan hukum dan legal opinion dari Kejaksaan.

Zulkibli juga menampik adanya intervensi harga dari terdakwa PAM.

Dia menjelaskan PAM hanya bertindak sebagai kuasa dari pemilik tanah sebelumnya, Riki Sandi.

“Tidak ada penetapan harga dari terdakwa. Justru dengan adanya surat kuasa itu, panitia merasa terbantu karena tanah yang diadakan terdiri dari beberapa sertifikat dan pemilik berbeda,” katanya.

Poin menarik lainnya disampaikan langsung oleh terdakwa PAM dalam persidangan.

PAM menyebut proses pembayaran dilakukan secara transparan dan dihadiri langsung oleh para pemilik tanah.

Hal ini seolah memperkuat klaim tidak ada niat jahat atau unsur pidana dalam keterlibatannya.

Sementara, penasihat hukum terdakwa PAM, yakni Lipi, SH, menilai keterangan saksi kali ini kembali menguntungkan pihaknya.

“Seperti sidang-sidang sebelumnya, saksi hari ini tidak membawa indikasi yang merugikan klien kami,” ungkap Lipi usai sidang.

Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan kembali digelar pada Rabu, 14 Mei 2025, dengan agenda yang masih sama, mendengarkan keterangan saksi. [ red/amd/mk]

editor/publisher : tim redaksi

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:PAMperkara pengadaan tanah Bank Kalbarsidang di PN PontianakTipikor
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kisah Salbiah Pelaku UMKM di Sungai Pinyuh : Dagangan Hampir Habis, Musibah Datang dari Arah Jalan

02/02/2026
Syarif Mahmud Alkadrie Pimpin Massa Datangi Polresta Pontianak, Pertanyakan Penanganan Kasus Dugaan SARA
11/02/2026
Menang di Kandang Persipon, Persiwah Mempawah Puncaki Klasemen Grup A
30/01/2026
Ngeri….!!! Penyidik Kejati Kalbar Geledah Kantor PT DSM, Perkuat Bukti Dugaan Korupsi Tata Kelola Bauksit Tahun 2017 – 2023
19/01/2026
Polisi Bekuk Pemilik Puluhan Gram Sabu di Jalan Sepakat Ketapang
06/02/2026

Berita Menarik Lainnya

Polda Kalbar Pecat Oknum Terlibat Sabu 0,5 Kg, Buktikan Tak Ada Tebang Pilih

7 jam lalu

Kejati Kalbar Bidik Predikat WBBM, Modal Kepercayaan Publik 80 Persen Jadi Taruhan

7 jam lalu

Masih Soal Dugaan Korupsi Tambang, Tim Kejati Kalbar Geledah Sebuah Rumah di Komplek Paris Royal Residence Pontianak, Temukan Sejumlah Dokumen Penting, Siapa Punya ya?

18 jam lalu

IWO Indonesia Kalbar Apresiasi Pasal 278 KUHP Baru yang Tegas Lindungi Keadilan

06/02/2026

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang