POTO : Kapolres Sanggau AKBP Raymond Marcelino Masengi (ist).
SANGGAU – Kapolres Sanggau AKBP Raymond Marcelino Masengi memberikan “warning” (perhatian) agar personel yang bertugas di Pos Penyekatan Mudik 2021 jangan pernah melakukan pungutan dalam bentuk apapun, terhadap pengguna jalan yang melintas.
” Kita berikan warning kepada anggota yang bertugas di Pos Penyekatan. Jangan pernah melakukan pungutan dengan alasan dan bentuk apapun terhadap pengguna jalan,” tegasnya, Senin (10/5/2021).
Ditegaskan, jika ditemukan maka Polres Sanggau tidak akan mentolerir tindakan anggota demikian. Maka sanksi tegas akan menanti.
” Jika kedapatan, yach.. pasti dikenakan sanksi. Tidak ada telorir atas tindakan demikian,” tegasnya.
Diketahui, Pos Penyekatan Mudik Idul Fitri 1442 Hijriyah Tahun 2021 di Kabupaten Sanggau masing-masing berada di Simpang Ampar (Polsek Tayan Hilir) batas Kabupaten Landak (Polsek Tayan Hulu), Semuntai (Polsek Mukok) dan Polsek Toba serta batas Negara (Polsek Entikong).
Dijelaskan, sejatinya keberadaan Pos Penyekatan diantaranya untuk memonitoring pemudik, jika ditemukan kemudian diperiksa surat-menyurat. Maka jika tak lengkap ada petugas lain melaksanakan rapid test antigen. Dan bisa dengan mengambil langkah yang bersangkutan diminta putar arah. Salah satu tujuan memutuskan mata rantai Covid-19.
” Jadi sudah jelas pedoman kerjanya. Saya minta anggota tak usah yang “aneh-aneh”. Bekerja lah sesuai tupoksi saja,” pinta pria yang dikenal dekat dengan berbagai kalangan ini.
Dijelaskan pria dengan dua melati dipundak ini, hingga hari keempat didirikan Pos Penyekatan, situasi kondusif. Hal ini tentunya tak terlepas dari kesadaran masyarakat yang semakin tinggi, agar tak melakukan mudik.
Pewarta : Tim liputan.
Editor : Sery Tayan.