FOTO : Pria berinisial SR alias R, terduga pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang diamankan Satreskrim Polres Sanggau[ ist]
redaksi – radarkalbar.com
SANGGAU – Penyidik Unit Pelayanan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sanggau terus mendalami laporan, terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Adapun terlapor berinisial SR alias R (22) warga salah satu desa di Kecamatan Beduai. Sedangkan korban berinisial GS warga yang sama.
Terkuaknya aksi SR alias R tersebut, setelah orang tua korban berinisial YL (48) melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Entikong, pada Jumat (28/3/2025).
Dalam laporannya tersebut, YL mengungkapkan anaknya yang masih di bawah umur, berinisial GS, menjadi korban persetubuhan oleh SR alias R, yang diduga terjadi pada pertengahan bulan Maret 2025.
Menurut pengakuan YL, kejadian menimpa anaknya bermula pada Kamis, (20/3/2025), korban bertemu dengan terduga pelaku di salah satu mini market di wilayah Muara Ilai, Kecamatan Beduai.
Lantas, pertemuan tersebut kemudian berlanjut hingga korban dibawa oleh pelaku ke kamar kost miliknya yang berada di Dusun Entikong Benuan.
Kemudian, pada kamar kost tersebut pelaku dan korban tinggal bersama selama kurang lebih empat hari, hingga Senin (24/3/2025).
Selama tinggal di kost tersebut, diduga terjadi hubungan badan antara terduga pelaku dan korban.
Menurut penuturan korban, persetubuhan tersebut diduga terjadi pada Minggu dini hari, (23/3/2025), sekitar pukul 00.30 WIB di kamar kost milik pelaku.
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan oleh penyidik guna mendukung proses penyelidikan.
Selanjutnya, barang-barang tersebut antara lain satu helai celana panjang warna hitam merek Gita Busana, satu helai baju warna hitam merek Heavenkey, satu helai celana dalam warna hitam, satu helai bra warna pink, dan satu unit telepon genggam iPhone 8 warna hitam.
Kasatreskrim Polres Sanggau, AKP Fariz Kautsar Rahmadhani, membenarkan pihaknya telah menerima laporan resmi dari Polsek Entikong dan langsung menindaklanjutinya sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Penyidik saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan keterangan tambahan dari pihak terkait.
“Setelah menerima laporan dari Polsek Entikong, kami segera menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.
“Kami telah mengamankan barang bukti yang berkaitan dan saat ini fokus pada pendalaman keterangan dari korban serta terduga pelaku,” sambungnya.
Fariz menambahkan pelaku diancam dengan Undang-undang Perlindungan Anak, yakni Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Perlindungan terhadap anak merupakan prioritas utama dalam sistem hukum kita. Tindakan yang melibatkan anak sebagai korban kejahatan seksual merupakan pelanggaran serius dan kami akan memprosesnya secara tegas,” cetusnya.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui peristiwa serupa,” imbaunya. [ red/r]
Editor : Tim redaksi