FOTO : Lapak judi kolok-kolok yang diamankan tim Jatanras Polresta Pontianak [ist]
Putriani – radarkalbar.com
PONTIANAK – Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak berhasil membongkar praktik perjudian jenis Kolok-kolok di Jalan Sungai Selamat, Kelurahan Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara.
Dalam penggerebekan yang berlangsung pada Senin (10/3/2025) malam, polisi mengamankan tiga pria yang diduga sebagai pelaku.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi melalui Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Darmawan, mengungkapkan penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian di wilayah tersebut.
“Begitu menerima informasi, kami langsung bergerak cepat ke lokasi dan mendapati para pelaku sedang melakukan permainan judi,” ujarnya.
Dalam operasi ini, petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu layar Kolok-Kolok, tiga buah dadu, satu unit ponsel, satu kotak rokok yang digunakan sebagai alas taruhan, serta uang tunai sebesar Rp 1.903.000.
Ketiga tersangka kini telah diamankan di Mapolresta Pontianak guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta menegaskan pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan terhadap segala bentuk perjudian di Kota Pontianak.
“Kami tidak akan mentoleransi praktik perjudian yang meresahkan masyarakat. Polresta Pontianak akan semakin gencar melakukan patroli dan penindakan,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar aktif berpartisipasi dalam memberantas perjudian dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Proses penyelidikan masih berlangsung, dan ketiga tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku. [ red/r]