Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sintang > Jual Air Raksa Ilegal, Pria Ini Diamankan Unit Tipidter Polres Sintang
Sintang

Jual Air Raksa Ilegal, Pria Ini Diamankan Unit Tipidter Polres Sintang

Last updated: 13/03/2022 00:47
11/03/2022
Sintang
Share

POTO : Tersangka dan barang bukti (Ist)

Tim liputan – radar kalbar. com

SINTANG – Polres Sintang mengamankan seorang warga yang diduga melakukan penjualan merkuri atau air raksa tanpa dilengkapi dengan dokumen serta mengantongi izin usaha bahan berbahaya, pada Jumat (11/3/2022). 

Pria yang diamankan ini berinisial MA. Saat diamankan Unit Tipidter Satreskrim Polres Sintang, tersangka MA sedang melaksanakan transaksi jual beli di Dermaga Sungai Durian, Kelurahan Kapuas Kanan Hulu.

Dari tangan pelaku, Satreksrim Polres Sintang mengamankan sejumlah barang bukti seperti merkuri yang sudah dibungkus dalam kemasan kecil sebanyak 8 bungkus yang jika ditotal sekitar 800 gram dan 1 botol kecil merkuri dengan berat 1 kilogram.

Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Idris Bakara mengatakan penangkapan tersebut dilakukan atas laporan masyarakat terkait adanya jual beli barang berbahaya tersebut.

“Setalah kita amanakan, tersangka dalam hal ini berinisial MA akan kami lakukan penyelidikan lebih lanjut untuk melihat darimana tersangka mendapatkan barang-barang ini,” ungkap Idris.

Merkuri sendiri merupakan salah satu bahan yang dipergunakan biasanya untuk melihat kadar tanah yang berpotensi mengandung emas. Sehingga barang-barang ini lebih dominan dijual kepada pekerja tambang emas illegal atau biasa disebut PETI.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pada pasal 107 Jo Pasal 69 ayat (1) UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh menteri sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 106 Jo Pasal D24 ayat (1) UU No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:MerkuriPolres sintangUnit TipidterUnit Tipiter
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kecelakaan Maut di Kuala Mempawah, Tiga Pelajar Asal Sungai Bakau Kecil Tewas di Tempat

25/02/2026
Mengenal Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Korupsi
02/03/2026
Hindari Tabrakan dengan Pikap di Depan SPBU, Truk Muatan Cangkang Sawit Terperosok ke Parit
02/03/2026
Usut Korupsi Tata Kelola Pertambangan Bauksit, Penyidik Kejati Kalbar Geledah Sebuah di Jalan Pak Benceng Pontianak
19/02/2026
Resmi Dilantik, Utin Risty Emilya Putri Sulung Raja Sanggau Perkuat Layanan Kenotariatan
04/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Anggaran Fantastis Hasil Minimalis…!! Proyek Penguatan Tebing Kampung Ladang Sintang Sudah Didera Keretakan

7 jam lalu

Polres Sintang Musnahkan 57 Kg Sabu Senilai Rp 57 Miliar

10/03/2026

Polres Sintang Gagalkan Penyelundupan 60 Kg Sabu Modus Teh Cina, Satu Pelaku Diburu

02/03/2026

Gempa Magnitudo 4,8 Guncang Wilayah Sintang dan Sekitarnya

23/01/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang