Ngaku Emosi Ditantang Kelahi, Pria Ini “Pangkong” Kawannya Pakai Bangku Cafe


FOTO : Terduga pelaku penganiayaan (tengah) berinisial RA (28) saat diamankan petugas di kawasan Jalan Pak Banceng, Kota Baru (Ist)

PONTIANAK – radarkalbar.com

SEORANG pria berinisial RA (28) diamankan Tim Macan Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan, Kalbar, Sabtu (10/2/2024).

Usut punya usut, pria ini diamankan, karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap seorang remaja yang notabenenya temannya sendiri.

Motifnya, karena tersinggung sering ditantang kelahi oleh korban.

Aksi main pukul itu, dilakukan RA terhadap korban, saat berada pada salah satu cafe terletak di Jalan Reformasi, Pontianak Tenggara, pada Jum’at (9/2/2024) malam.

Kapolsek Pontianak Selatan AKP Dumaria Silalahi menuturkan pihaknya mengetahui kejadian itu, setelah mendapatkan laporan korban, yang menyebutkan dirinya dianiaya seseorang di salah satu cafe pada Jalan Reformasi.

Tak pakai lama, usai mendapatkan laporan, tim Macan Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan langsung meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP).

Namun, tak menemukan terduga pelaku. Menurut keterangan para warga terduga pelaku telah pergi.

“Bagitu dapat laporan, langsung ditindaklanjuti. Dan ternyata pelaku sudah tidak berada di lokasi. Tapi, dari keterangan beberapa pengunjung, kami dapat mengidentifikasi yang diduga pelaku,” ungkapnya.

Menurut Dumaria, keesokan harinya pada Sabtu (10/2/2024) Tim Macan Polsek Pontianak Selatan mendapat informasi dan menyebutkan keberadaan pelaku di kawasan Jalan Pak Benceng, Kota Baru.

“Nah, pelaku berhasil diamankan Tim Macan. Dari keterangan pelaku, sebenarnya antara mereka saling kenal, dan biasa ngopi bareng,” ujarnya.

Namun sambung Dumaria, menurut pelaku dirinya sering mendapatkan tantangan untuk berkelahi dari korban.

Spontan, pelaku langsung emosi dan melakukan penganiayaan dengan memukul korban menggunakan tangan kosong, dan kursi.

Lantas, mengakibatkan korban terluka pada bagian kepala, dan bibir hingga harus mendapatkan perawatan medis.

Atas perbuatannya, pelaku berinisial RA, akan dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Saat ini pelaku dan barang bukti berupa 1 kursi warna putih terbuat dari kayu dan besi, 1 helm warna coklat, 1 celana jeans warna hitam,1 jaket jeans warna biru dongker, kami amankan di Mapolsek Pontianak Selatan,”bebernya. (red/r**)


Like it? Share with your friends!