Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Masuki Masa Tenang, APK di Kota Sekadau Ditertibkan
Sekadau

Masuki Masa Tenang, APK di Kota Sekadau Ditertibkan

Last updated: 11/02/2024 12:02
11/02/2024
Sekadau
Share

FOTO : petugas saat melaksanakan penertiban APK pada salah satu sudut Kota Sekadau, tepat pukul 24.00 WIB (Ist)

SEKADAU – radarkalbar.com

MEMASUKI masa tenang, pada Minggu (11/2/2024), Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024 sudah mesti ditertibkan atau tidak lagi terpasang.

Untuk itu, tim gabungan KPU Sekadau, Bawaslu, Polres Sekadau, Koramil 1204/15 Sekadau Hilir, Dinas Perhubungan Sekadau, Satpol PP serta sejumlah pihak lainnya, melaksanakan penertiban, pada Sabtu (10/2/2024) sekitar pukul 24.00 WIB.

Penertiban yang dilaksanakan tim gabungan ini menyasar APK yang terpasang di bilangan kota Sekadau.

Ketua KPU Kabupaten Sekadau, Fransiskus Khoman mengatakan pada Minggu (11/2/2024) adalah mulai masa tenang Pemilu 2024.

“Kita akan melaksanakan proses penertiban APK yang tersebar di beberapa jalur jalan, seperti spanduk, baliho, bendera, umbul-umbul,”tegasnya.

Dalam penertiban itu, terdapat sebanyak 3 rute disasar, mulai dari Jalan Rawak, Jalan Sintang dan Jalan Sanggau. Kemudian kawasan pasar.

Sementara, terkait dengan kebersihan KPU telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup.

Sementara, Ketua Bawaslu Kabupaten Sekadau, Marikun mengatakan terkait APK, penertiban tersebut melihat tema, jika ucapan hari raya tidak perlu dicopot, misal perorangan, yang sifatnya bukan kampanye.

“Yang fokus dicopot yaitu berkaitan dengan kampanye partai politik,” cetusnya.

Disisi lain, aparat Kepolisian dan TNI hanya mendampingi dan mengawasi, tidak lebih dari itu. (Doni)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:ApkPemilu 2024penertiban masa tenang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Terpilih Dalam Musdesus, Ronald Yohanes Sinlae Resmi Nakhodai Koperasi Desa Merah Putih Cempedak Tayan Hilir

31/05/2025
Kamiriluddin Desak PT KAL dan Pemerintah Bersikap, Ratusan Pekerja di Kayong Utara Dibayangi Ketidakpastian
21/05/2025
Koq Bisa..! Solar Subsidi Ngalir ke Penambang Emas Ilegal, Begini Penjelasan Dinas Perdagangan Sekadau
20/05/2025
Menanti Terang di Ujung Kampung, 60 KK di Lingkungan RT : 02 Mayak Engkare Cempedak Tayan Hilir Masih Hidup dalam Gelap
29/05/2025
Rampas Kunci Motor Warga, Pria di Sekadau Ditangkap dalam Operasi Pekat II Kapuas 2025
17/05/2025

Berita Menarik Lainnya

Sekadau Tegaskan Komitmen Kurangi Sampah Plastik Lewat Apel Hari Lingkungan Hidup Sedunia

22 jam lalu

Desa Sempulau Indah Resmi ODF, Komitmen Menuju Lingkungan Sehat Dimulai dari Rumah

03/06/2025

Sekadau Raih Opini WTP ke-13 Berturut-turut dari BPK RI

27/05/2025

Karyawan Baru di Perkebunan Sawit Tertangkap Sembunyikan TBS, Terancam 5 Tahun Penjara

22/05/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang