FOTO : petugas saat melaksanakan penertiban APK pada salah satu sudut Kota Sekadau, tepat pukul 24.00 WIB (Ist)
SEKADAU – radarkalbar.com
MEMASUKI masa tenang, pada Minggu (11/2/2024), Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024 sudah mesti ditertibkan atau tidak lagi terpasang.
Untuk itu, tim gabungan KPU Sekadau, Bawaslu, Polres Sekadau, Koramil 1204/15 Sekadau Hilir, Dinas Perhubungan Sekadau, Satpol PP serta sejumlah pihak lainnya, melaksanakan penertiban, pada Sabtu (10/2/2024) sekitar pukul 24.00 WIB.
Penertiban yang dilaksanakan tim gabungan ini menyasar APK yang terpasang di bilangan kota Sekadau.
Ketua KPU Kabupaten Sekadau, Fransiskus Khoman mengatakan pada Minggu (11/2/2024) adalah mulai masa tenang Pemilu 2024.
“Kita akan melaksanakan proses penertiban APK yang tersebar di beberapa jalur jalan, seperti spanduk, baliho, bendera, umbul-umbul,”tegasnya.
Dalam penertiban itu, terdapat sebanyak 3 rute disasar, mulai dari Jalan Rawak, Jalan Sintang dan Jalan Sanggau. Kemudian kawasan pasar.
Sementara, terkait dengan kebersihan KPU telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup.
Sementara, Ketua Bawaslu Kabupaten Sekadau, Marikun mengatakan terkait APK, penertiban tersebut melihat tema, jika ucapan hari raya tidak perlu dicopot, misal perorangan, yang sifatnya bukan kampanye.
“Yang fokus dicopot yaitu berkaitan dengan kampanye partai politik,” cetusnya.
Disisi lain, aparat Kepolisian dan TNI hanya mendampingi dan mengawasi, tidak lebih dari itu. (Doni)